Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Calon Independen Muncul di Pilgub DKI, Pengamat: Lebih Baik dari Kotak Kosong
Jumat, 16 Agustus 2024 20:18 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai, calon independen lebih baik dibandingkan kotak kosong. Hal itu disampaikan Ujang menyusul keputusan KPU DKI Jakarta yang menyatakan pasangan Cagub dan Cawagub Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat dukungan, dan bisa mendaftar di Pilgub Jakarta lewat jalur independen.
Kata Ujang, kemunculan Dharma-Kun di bursa Cagub DKI menunjukan tumbuhnya demokrasi. Sebaliknya, apabila muncul fenomena lawan kotak kosong, maka Indonesia telah berada dalam kemunduran demokrasi.
Baca juga : Ridwan Kamil Bisa Lawan Kotak Kosong
“Tapi dalam perspektif demokrasi ya tentu calon independen ya lebih baik dibandingkan kotak kosong, karna calon independen di dukung oleh rakyat,” ujar Ujang saat dihubungi, Jumat (16/8/2024).
Ujang menjelaskan, calon independen juga diberikan hak politik yang sama seperti calon yang diusung partai politik. Calon independen akan berkampanye merebut hati masyarakat. Sehingga, masyarakat Jakarta dapat merasakan adanya kampanye dari calon independen. Juga, masyarakat bisa mengetahui visi misi yang dibawa calon independen jika terpilih.
Baca juga : Hampir Sepekan Kapal Pengangkut Material BTS Hilang Di Papua, Ini Kata Kominfo
“Independen itu adalah, ada figurnya, ada tokohnya, ada aktornya yg bisa berkampanye, bisa bersosialisasi, bisa melakukan pembelaan tadi atau mempunyai visi misi program dan janji-janji,” kata Ujang.
Pasangan calon tunggal melawan kotak kosong dimungkinkan terjadi di Pilkada 2024. Undang-undang Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau Pilkada mengakomodir dan mengatur secara rinci belbagai persyaratannya.
Baca juga : MPR Puji Penyelenggaraan Haji 2024 Lebih Baik dari Tahun-tahun Sebelumnya
Kotak kosong merupakan istilah lantaran munculnya calon tunggal yang tidak memiliki pesaing. Sehingga, dalam surat suara posisi lawan dinyatakan dalam bentuk kotak kosong.
Jika terjadi calon tunggal, maka proses Pilkada dilaksanakan dengan menggunakan surat suara yang memuat dua kolom. Satu kolom memuat foto pasangan calon dan satu kolom lainnya kotak kosong tidak bergambar. Kemudian pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya