Dark/Light Mode

Urusan Netralitas ASN Dan Kades

Soni Dan Airin Saling Lapor

Minggu, 13 Oktober 2024 07:20 WIB
Paslon Cagub dan Cawagub Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi (kanan) dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah. (Foto: Istimewa)
Paslon Cagub dan Cawagub Banten Airin Rachmi Diany-Ade Sumardi (kanan) dan Andra Soni-Dimyati Natakusumah. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Bagaimana tanggapan Bawaslu Banten? Anggota Bawaslu Banten, Zaenal Muttaqin membenar­kan adanya pelaporan dari kedua tim paslon Airin dan Andra Soni pada Pilgub Banten 2024. Yaitu, terkait keterlibatan kepala desa yang mendukung salah satu paslon, dan keterlibatan ASN dalam kampanye.

“Laporan tersebut akan diteliti dan dikaji terlebih dahulu terkait syarat formil dan materilnya,” kata Zaenal dalam keterangan­nya, Jumat (11/10/2024).

Dia mengatakan, jika laporan tersebut memenuhi akan dilaku­kan penanganan lebih lanjut dan akan diserahkan ke Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Termasuk, ancaman ada sanksi pidananya kalau terbukti.

Baca juga : DPR Serukan Israel Dikeluarkan Dari PBB

“Hingga saat ini kami sudah mendapatkan 3 laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilgub Banten,” tegasnya.

Anggota Bawaslu Banten, Badrul Munir, menambahkan, ada lebih dari 35 laporan dug­aan pelanggaran yang berkaitan dengan Pilkada Banten. Pelanggaran itu dihimpun selama dua pekan masa kampanye.

“Dugaan pelanggarannya berupa kepala desa dan ASN yang melanggar aturan netralitas dan politik uang yang masif,” jelas Badrul dalam keterangannya, Jumat (11/10/2024).

Baca juga : Penurunan Jumlah Kelas Menengah Mesti Dibenahi

Selain itu, tambah Badrul, ada dugaan pelanggaran lainya seperti melibatkan anak da­lam kampanye, kampanye di fasilitas pendidikan atau tempat ibadah, hingga kampanye di luar jadwal.

“Tapi, laporan yang paling marak terjadi berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa dan ASN,” katanya.

Koordinator Divisi Penanganan Bawaslu Provinsi Banten ini mengatakan, Bawaslu Banten telah mengerahkan tim untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN. Dia mengatakan, para pihak yang dilaporkan telah diproses.

Baca juga : OJK All Out Perkuat Peran Industri Syariah Nasional

“Saat ini, kami sedang melaku­kan kajian dan pemeriksaan terhadap pihak terlapor yang dilaporkan sejak masa kampanye dimulai,” tutup Badrul.

Artikel ini tayang di Rakyat Merdeka Cetak edisi Minggu, 13 Oktober 2024 dengan judul Urusan Netralitas ASN Dan Kades, Soni Dan Airin Saling Lapor

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.