Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

4-6 September, KPU Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup

Senin, 29 Juni 2020 00:41 WIB
4-6 September, KPU Kabupaten Sukabumi Buka Pendaftaran Cabup-Cawabup

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dipastikan akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah setempat pada 4-6 September mendatang.

"Pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati Sukabumi dibuka hanya tiga hari, sesuai jadwal pelaksanaannya pada 4-6 September 2020," kata Ketua KPU Kabupaten Sukabumi Ferry Gustaman di Sukabumi, seperti dilansir Antara, Minggu (28/6).

Tahapan pendaftaran dimulai pada 28 Agustus-3 September, dengan pengumuman pendaftaran pasangan calon. Dilanjutkan pada  4-6 September, yang merupakan waktu pendaftaran.

Baca juga : KPK Eksekusi Eks Kadis PU Kabupaten Bengkalis Ke Rutan Pekanbaru

Berkas persyaratan pencalonan yang masuk pun langsung diverifikasi. Selanjutnya, dokumen pasangan calon dan calon akan diumumkan pada 4-8 September. Setelah itu, calon yang mendaftar akan menjalani pemeriksaan kesehatan.

Mereka yang lolos persyaratan, akan ditetapkan sebagai pasangan calon yang maju dalam pilkada pada 23 September, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut.

Sesuai Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2020, partai politik yang mengusung pasangan calon wajib memenuhi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD Kabupaten Sukabumi atau 25 persen, dari akumulasi perolehan suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya.

Baca juga : RB Leipzig vs Freiburg, Tuan Rumah Buta Data Lawan

Sedangkan bagi pasangan calon yang maju dari jalur independen, harus mendapatkan dukungan masyarakat minimal 10 persen, jika jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 0-250 ribu jiwa.

Jika DPT-nya 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, syarat minimal dukungan harus mencapai 8,5 persen. DPT 500 ribu hingga 1 juta jiwa, dukungan wajib 7,5 persen dari jumlah tersebut. Sedangkan untuk jumlah DPT di atas satu juta jiwa, syarat dukungan minimal 6,5 persen.

Dukungan itu harus tersebar minimal 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada.

Baca juga : September, Nurmagomedov Siap Perang

Jika melihat aturan tersebut, maka pasangan calon independen yang maju di Pilkada Kabupaten Sukabumi minimal harus mendapatkan dukungan 7,5 persen. Sebab,  DPT pada tahun ini dipastikan mencapai lebih dari satu juta jiwa. Tersebar setidaknya di 24 kecamatan, mengingat total kecamatan di kabupaten ini berjumlah 47.

"Syarat wajib lainnya yang harus dipenuhi pasangan calon, bisa dilihat langsung di PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020. Semua persyaratan wajib ditempuh. Jika ada yang kurang, ada waktu perbaikan. Jika tidak diperbaiki, yang bersangkutan bisa dicoret dari pencalonan," jelas Ferry.

Pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Sukabumi dipastikan tidak akan ditunda, karena saat ini sudah masuk dalam tahapan. Anggaran senilai Rp 7,3 miliar untuk melaksanakan pesta demokrasi tersebut pun sudah cair. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.