Dark/Light Mode

Dari 70 Bapaslon Perseorangan, Nggak Ada Satu Pun Yang Terjun di Pilgub

Selasa, 1 September 2020 19:07 WIB
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik (Foto: Istimewa)
Komisioner KPU, Evi Novida Ginting Manik (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
"Di tingkat provinsi, tidak ada pasangan calon yang memenuhi syarat untuk bisa mendaftar pada tanggal 4 hingga 6 September. Jadi, tidak ada paslon perseorangan di tingkat provinsi," jelas Evi.

Saat ini, jajaran KPU menunggu penyerahan surat keputusan (SK) tentang kepengurusan terbaru oleh masing-masing parpol yang akan mengikuti Pilkada 2020.

Baca juga : Juara GP Belgia, Hamilton Nggak Ada Lawan

SK Kepengurusan partai menjadi sangat penting bagi KPU provinsi maupun kabupaten/kota, untuk mencegah kesimpangsiuran atau ketidakpastian terhadap kepengurusan partai.

Sementara, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, dari total 16 partai politik, 11 parpol sudah menyerahkan update SK Kepengurusan. Ia berharap, lima partai lagi akan menyerahkan SK Kepengurusan, satu hari sebelum pendaftaran pencalonan pilkada yang dibuka pada 4-6 September 2020. Bersamaan dengan verifikasi syarat pencalonan.

Baca juga : Hasto: Nggak Ada Tarik Tambang Politik di Internal PDIP

"Jadi, masih ada lima lagi yang nanti akan menyusul. Tentu, kami berharap supaya bisa segera disampaikan ke teman-teman provinsi dan kabupaten/kota," tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.