Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

11 Parpol Dukung Petahana di Pilkada Kabupaten OKU

Rabu, 2 September 2020 16:39 WIB
Pasangan petahana Bupati OKU Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar. [Foto: Istimewa]
Pasangan petahana Bupati OKU Kuryana Azis dan Wakil Bupati Johan Anuar. [Foto: Istimewa]

RM.id  Rakyat Merdeka - Koalisi raksasa, terdiri dari 11 partai politik (parpol) terbentuk di Pilkada Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Sebelas partai itu mendukung petahana Bupati Kuryana Azis, yang kembali maju di Pilkada OKU 2020.

Adapun 11 partai pengusung petahana itu yakni PKS, PBB, PAN, Golkar, PKPI, PPP, Gerindra, Demokrat, PKB, PDIP dan Nasdem. Pasangan Kuryana Azis-Johan Anuar sudah mengantongi 31 kursi di DPRD OKU dengan mengusung jargon “Bekerja”.

"Alhamdulilah, syukur semua partai masih mempercayai Bekerja untuk memimpin OKU ke depan. Kami berterima kasih pada seluruh partai yang telah memberikan SK (Surat Keputusan) pengusungan pada kami. Amanah ini akan kami jaga dengan baik," kata Kuryana Azis kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).

Namun pada Pilkada Serentak 2020, ada satu partai yang belum menentukan pilihan, yakni Partai Hanura. Partai Hanura tercatat memiliki 4 kursi di DPRD Ogan Komering Ulu namun belum menetapkan calon.

Baca juga : Tok, PDIP Usung Eri Cahyadi-Armuji di Pilkada Surabaya

Kuryana juga mengatakan, pihaknya menjalin komunikasi dengan Hanura. Dia berharap Hanura juga mendukungnya dan Johan-Anuar. "Sekarang kita sedang mempersiapkan diri untuk pendaftaran ke KPU. Semua proses sedang dipersiapkan. Mudah-mudahan tidak ada hambatan. Sehingga saya dan Pak Johan, beserta seluruh parpol pengusung lancar dan lengkap seluruh berkasnya saat mendaftar ke KPU nanti," tuturnya.

Seperti diketahui, Kuryana Aziz dan Johan Anuar kini masih menjabat sebagai Bupati dan Wakil Bupati OKU. Keduanya kembali maju berpasangan pada Pilkada Serentak tahun ini.

Johan Anuar merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pemakaman. Dia ditetapkan polisi sebagai tersangka dugaan korupsi tanah pemakaman di OKU pada 2018. Saat itu, dia langsung melakukan gugatan praperadilan dan menang.

Namun, Johan kembali ditetapkan tersangka pada kasus serupa awal Desember 2019. Johan Anuar mengajukan gugatan kembali karena tidak terima jadi tersangka, namun gugatan itu ditolak.

Baca juga : Golkar Akui 95 Persen Usung Kader Internal Di Pilkada 2020

Untuk pertama kalinya diperiksa sebagai tersangka pada 14 Januari, Johan Anuar langsung ditahan. Ia dibebaskan dari sel pada 12 Mei karena masa penahanan habis.

KPK kemudian mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah makam yang bersumber dari APBD 2013 senilai Rp 6 miliar, yang sebelumnya ditangani Polda Sumsel ini. Kasus ini dinilai sulit jika ditangani oleh polisi.

"Sesuai ketentuan Pasal 10 A Undang-Undang KPK, melalui Unit Korsupdak, Jumat, 24 Juli 2020, KPK telah mengambil alih perkara dari Polda Sumsel, yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan tanah TPU Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), yang bersumber dana dari APBD TA 2013 senilai Rp 6 miliar," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/7).

Ali mengatakan, Polda Sumsel sebelumnya menetapkan Wakil Bupati OKU Johan Anuar sebagai tersangka. Kasus korupsi ini diduga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 5,7 miliar.

Baca juga : KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi dan Menantunya

"Dugaan kerugian negara dalam perkara ini kurang-lebih Rp 5,7 M dengan tersangka JR (saat ini Wakil Bupati Kabupaten OKU)," ujarnya.

Johan juga sudah diperiksa KPK. Pengacara Johan mengatakan, pihaknya belum mengetahui kasus ini diambil alih KPK. Pihak pengacara juga sempat meminta kasus ini disetop.

"Kami tidak tahu kalau sudah dilimpahkan. Makanya kemarin klien saya sebelum dia diperiksa menanyakan surat pelimpahan. Katanya nanti dikasih. Tapi sampai sekarang belum ada. Sudah saya minta sama Polda, sama KPK juga," kata pengacara Johan, Titis Rachmawati, Senin (31/8). [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.