Dark/Light Mode

KPK Tetap Usut Peserta Pilkada Terlibat Korupsi

Minggu, 6 September 2020 08:43 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Istimewa)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Sejak 2018, Johan dibidik dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan lahan pemakaman di OKU tahun anggaran 2013. Kasus ini terjadi saat Johan menjabat Ketua DPRD Kabupaten OKU. Penyidikan dilakukan Polda Sumsel. Johan dijerat dengan pasal korupsi dibarengi tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepolisian akhirnya meminta bantuan KPK. Pasalnya, berkas perkara Johan berulang kali dikembalikan. Kejaksaan menganggap belum lengkap. “Sudah dilengkapi, tapi masih ada yang harus dilengkapi,” keluh Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, Komisaris Besar Supriadi. 

Akibat penyidikan tak kelar-kelar, masa penahanan tersangka Johan Anuar habis. Ia pun harus dikeluarkan dari rutan. Untuk membantu pengusutan perkara Johan, KPK menerjunkan tim Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak). Gelar perkara bersama pun dilakukan. Dihadiri penyidik Polda Sumsel, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Baca juga : KPK Terbitkan Surat Perintah Supervisi Kasus Korupsi Djoko Tjandra Cs

“KPK memfasilitasi penyidik dan JPU untuk menyampaikan hasil penanganan perkara berdasarkan kewenangan masing-masing dan disimpulkan bahwa dari uraian kronologis kasus maka perkara tersebut telah tergambar jelas unsur melawan hukum yang diduga dilakukan oleh tersangka JA (Johan),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri. 

Sebelumnya, KPK juga mensupervisi pengusutan tersangka lainnya. “Empat orang sudah divonis bersalah atas kasus ini,” ungkap Ali. Mereka adalah Hidirman (pensiunan PNS pemilik tanah), Najamudin (mantan Kepala Dinas Sosial), Ahmad Junaidi (mantan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat) dan Umirto (mantan Sekretaris Daerah). 

Baca juga : Dandim 0624 Minta Pesta Demokrasi Pilkada Bandung Dibuat Enjoy

Di persidangan terungkap kerugian dalam pengadaan lahan kuburan ini mencapai Rp 3,4 miliar. Berdasarkan hasil persidangan itu, kepolisian kemudian menetapkan Johan sebagai tersangka. Namun status itu dibatalkan pengadilan. Gugatan praperadilan Johan dikabulkan. Tak patah arang, kepolisian kembali mengumpulkan bukti bukti keterlibatan Johan. Pada Desember 2019, Johan kembali ditetapkan tersangka. Lagi-lagi Johan mengajukan gugatan praperadilan. Kali ini ditolak. Hakim menyatakan penetapan tersangka sah. Johan pun harus menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Johan memenuhi panggilan kepolisian pada 14 Januari 2020. 

Usai pemeriksaan, penyidik menahan Johan. Setelah mendekam di jeruji besi selama empat bulan, Johan akhirnya dibebaskan. Masa penahanannya habis. Sementara kepolisian belum bisa melengkapi berkas perkaranya--sebagaimana arahan jaksa. 

Baca juga : Kemenkumham Targetkan 70% Satker Bebas Korupsi

Pada 24 Juli lalu, tim penyidik KPK mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel. Untuk mengambil alih perkara Johan. Tim meninggalkan Polda membawa dua koper dan satu boks plastik berisi berkas perkara dan dokumen barang bukti. Pekan lalu, KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap puluhan saksi. Pemeriksaan dilakukan Kepolisian Resor OKU. Johan termasuk yang dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.