Dark/Light Mode

Roy Suryo: RUU Penyiaran Perlu Diperbaharui

Jumat, 28 Agustus 2020 09:31 WIB
Roy Suryo. (Foto: ist)
Roy Suryo. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar Telematika Roy Suryo menilai UU Penyiaran baru diperlukan agar aktual dengan era digital. 

"Sebaiknya @DPR_RI & @kemkominfo segera membuat UU Penyiaran yg baru, yg aktual dengan Kondisi terkini sehingga Pasal yang di Uji Materikan oleh RCTI & iNewsTV tdk perlu terjadi," kata Roy dalam cuitannya di Twitter. 

Dia mengatakan kebebasan berekspresi diperlukan dalam iklim demokrasi. "Namun, aturan hukum tetap diperlukan agar tidak absolut," tuturnya.

Baca juga : Kebakaran Atau Dibakar?

Roy saat dihubungi wartawan menambahkan gugatan RCTI terkait uji materi UU Penyiaran merupakan hak dari pihak penggugat. Jika UU Penyiaran dikabulkan Mahkamah Kontitusi (MK), maka pemerintah wajib melaksanakan putusan tersebut.

"Saya sih melihatnya sah-saja saja RCTI dan iNews sebagai entitas bisnis penyiaran melakukan uji materi tersebut. Perkara pemerintah punya "posisi" sendiri, itu memang sudah tupoksinya," ungkap Roy.

Roy melanjutkan ketika gugatan uji materi UU Penyiaran itu berguna untuk masyarakat banyak dan melindungi hak rakyat, maka tidak menjadi masalah. Terlebih, RCTI yang merupakan televisi swasta pertama di Indonesia tentu menginginkan keadilan dalam melakukan siaran di era digital saat ini.

Baca juga : Pesan Try Sutrisno, Patriotisme Harus Terus Dipupuk

"Bagi saya, sepanjang bermanfaat untuk kemaslahatan rakyat, go on," kata Roy.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu menambahkan, meski ada pengamat media sosial yang berpendapat lain, itu karena memang yang bersangkutan hanya menonjolkan kebebasan ekspresi.

Namun intinya, semua yang berhubungan dengan akses yang bisa diterima publik memang tetap harus ada aturannya. "Tidak bisa dengan alasan-alasan kebebasan ekspresi begitu, terus liar tanpa aturan," tambah Roy.

Baca juga : Puan Pintar Main Peran Di Senayan

Untuk diketahui, RCTI dan iNews dalam mengajukan permohonan uji materi (judicial review/JR) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran ke Mahkamah Konstitusi.

"Jika JR dikabulkan, diharapkan kualitas isi siaran video berbasis Internet dapat dihindarkan dari pornografi, kekerasan serta kebohongan, kebencian, termasuk fitnah (hoax) dan sejenisnya, yang tidak sesuai dengan kultur bangsa Indonesia yang sesungguhnya dan bahkan berbahaya bagi kesatuan NKRI. Ini tanpa terkecuali, untuk penyiaran berbasis Internet lokal maupun asing," kata Corporate Legal Director MNC Group Christoporus Taufik. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.