Dark/Light Mode

Setahun Sandang Status Tersangka

Balikin Duit Korupsi, Mantan Bupati Bogor Tidak Ditahan

Sabtu, 18 Juli 2020 07:38 WIB
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/7). (Foto: Tedy Kroen)
Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (17/7). (Foto: Tedy Kroen)

RM.id  Rakyat Merdeka - Setahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Rachmat Yasin akhirnya dipanggil KPK. Mantan Bupati Bogor itu diperiksa mengenai korupsi anggaran semasa ia menjabat.

Rachmat juga dikonfirmasi mengenai pengembalian uang korupsi. “Yang dikembalikan melalui KPK secara bertahap hingga Rp 8,9 miliar,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK.

Usai pemeriksaan, Rachmat diperkenankan pulang. Ia terlihat keluar Gedung Merah Putih KPK menjelang senja. Didampingi penasihat hukumnya.

Menurut Ali, Rachmat belum ditahan lantaran akan dipanggil lagi. “Penyidik KPK akan melakukan pemeriksaan kembali untuk mendalami peran tersangka RY dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” katanya.

Rachmat ogah bicara mengenai kasus yang menjeratnya. Juga tak mau menjawab soal pengembalian uang korupsi. “Biar PH (penasihat hukum) yang jawab,” elak politisi PPP itu.

KPK mengumumkan Rachmat sebagai tersangka korupsi pada 25 Juni 2019. Rachmat diduga meminta, menerima atau memotong anggaran beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mencapai Rp 8.931.326.223.

Baca juga : Yang Tidak Setuju, Sudah Diajak Diskusi

Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

“Sumber dana yang dipotong diduga dari honor kegiatan pegawai, dana insentif struktural SKPD, dana insentif dari jasa pelayanan RSUD, upah pungut, pungutan kepada pihak yang mengajukan izin di Pemkab Bogor, dan pungutan ke rekanan pemenang tender,” beber Kepala Biro Humas, Febri Diansyah.

Selain itu, Rachmat diduga menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare di Jonggol. “Pada tahun 2010 seorang pemilik tanah seluas 350 hektare yang terletak di Desa Singasan dan Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor ingin mendirikan pondok pesantren dan Kota Santri. Untuk itu ia (pemilik tanah) berencana akan menghibahkan tanahnya seluas 100 hektare agar pembangunan pesantren terealisasi,” beber Febri.

Pemilik tanah menyampaikan keinginannya kepada staf Rachmat. Rachmat bersedia membantu mengecek status tanah maupun surat-suratnya.

Pada pertengahan 2011, Rachmat melakukan kunjungan lapangan ke lahan yang akan dibangun pondok pesantren. Rachmat tertarik memiliki tanah di lokasi ini. Ia meminta agar sebagian tanah dihibahkan untuknya.

“Pemilik tanah kemudian menghibahkan atau memberikan tanah seluas 20 hektar tersebut sesuai permintaan RY (Rachmat Yasin). Diduga RY mendapatkan gratifikasi agar memperlancar perizinan lokasi pendirian pondok pesantren dan Kota Santri,” kata Febri.

Baca juga : PTPN Mampu Nggak Balikin Dana Talangan Rp 4 Triliun

KPK juga menduga Rachmat menerima gratifikasi mobil Toyota Vellfire dari pengusaha yang menggarap beberapa proyek Pemkab Bogor.

Pengusaha itu tim sukses Rachmat saat mencalonkan menjadi Bupati Bogor periode kedua. Pada April 2010, Rachmat meminta pengusaha itu membeli mobil mewah seharga Rp 825 juta itu.

Rachmat memberikan Rp 250 juta untuk uang muka. Pengusaha itu yang membayar cicilan kredit mobil selama tiga tahun. “Pembayaran cicilan mobil sebesar Rp 21 juta per bulan sejak April 2010 hingga Maret 2013,” beber Febri.

Pengumuman kasus baru yang menjerat Rachmat ini dilakukan hanya selang sebulan sejak ia dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

Dipenjara hampir 5 tahun, Rachmat mendapat cuti menjelang bebas (CMB). Ia meninggalkan penjara khusus narapidana kasus korupsi itu pada 8 Mei 2019.

Rachmat dihukum lantaran terbukti menerima suap terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan tahun 2014. Ruislag diajukan PT Bukit Jonggol Asri.

Baca juga : Rhoma Irama Ingkar Janji, Bupati Bogor Kesal

Perusahaan grup Sentul City itu ingin membangun Kota Satelit Jonggol City (KSJC) seluas 2.754 hektar. Lokasinya di kawasan hutan Kecamatan Jonggol, Kecamatan Sukamakmur dan Kecamatan Citeureup.

Bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala menjanjikan uang Rp 5 miliar kepada Rachma. Supaya menerbitkan rekomendasi ruislag kawasan hutan kepada Menteri Kehutanan.

KPK pun melakukan operasi tangan tangan. Mencokok FX Yohan Yap, orang kepercayaan Cahyadi dan M Zairin, Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Bogor.

Berikutnya giliran Rachmat diciduk. Cahyadi menyusul ditetapkan tersangka setelah keterlibatannya terkuak. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara. Rachmat menerima hukuman itu. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.