Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

DKPP Minta Bawaslu Kabupaten/Kota Proaktif Tangani Laporan Bapaslon

Kamis, 10 September 2020 14:13 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad (Foto: Dok. DKPP)
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Muhammad (Foto: Dok. DKPP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad meminta Bawaslu kabupaten/kota proaktif dalam menangani laporan bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah dalam Pilkada 2020. Setiap laporan harus ditangani dengan baik.

“Laporan bakal calon kepala daerah yang ada harus ditangani secara proaktif, dengan memaksimalkan pengawasan dan mengantisipasi berbagai kecurangan pemilu yang mungkin saja terjadi,” tegas Muhammad, Kamis (10/9), mengenai permohonan dari bapaslon perseorangan Yasir Anshari-Budi Mateus ke Bawaslu Ketapang agar membatalkan Berita Acara KPU Ketapang yang sementara ini menahan langkah mereka. 

Baca juga : Keponakan Prabowo Tidak Puas

Muhammad menguraikan, salah satu tahapan penting dalam pelaksanaan Pilkada adalah pendaftaran bapaslon kepala daerah. Dalam tahap pendaftaran, biasanya akan ada laporan oleh bapaslon, karena merasa belum diperlakukan adil atau mungkin tidak diberlakukan sebagaimana ketentuan regulasi yang ada.

"Pasca tiga hari biasanya akan banyak laporan. Salah satu yang berpotensi banyak laporan adalah pendaftaran. Apalagi kalau misalnya KPU sudah menetapkan pasangan calon. Kami ingatkan, potensi-potensi itu agar diantisipasi. Semoga penetapan calon ini tidak ada masalah, tidak ada sengketa, tidak ada pelanggaran. Terutama tidak ada pelanggaran kode etik," tegas Muhammad.

Baca juga : Pasangan Nia-Usman Deklarasi Virtual Di Tujuh Dapil

Di luar masalah etik, lanjutnya, DKPP sudah menyepakati untuk mengirim pengaduan itu ke KPU dan Bawaslu kabupaten/kota untuk memeriksanya. "PPK ke bawah, Panwaslu ke bawah, itu kalau ada yang melaporkan melanggar kode etik, tidak lagi diperiksa DKPP. Diperiksa dan diputus KPU kabupaten/kota. Supaya lebih cepat dan mereka lebih tahu bagaimana perilaku dan etik jajaran-jajaran yang ada," jelas Muhammad.

Sebelumnya, Yasir Anshari dan Budi Mateus mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang pada Pilkada 2020. Sayang, mereka tertahan karena dianggap tidak bisa memenuhi jumlah syarat dukungan minimal. Putusan KPU Ketapang tertuang dalam surat No. 300/PL.05.3-SD/6104/Kab/VIII/2020 pada 11 Agustus 2020. 

Baca juga : Bacalon Bupati Perseorangan Demo Di Depan Kantor KPU

Menurut Dewa M Satria, kuasa hukum Yasir Anshari dan Budi Mateus, permasalahannya terjadi pada data dukungan ke aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Pada saat verifikasi sudah berlangsung, KPU mengeluarkan surat bahwa data sebelumnya yang sudah memenuhi syarat dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.

"Ini sangat merugikan pihak kami. Oleh karena itu, kami meminta agar berita acara Nomor 119 yang diterbitkan KPU Ketapang mengenai pleno hasil rekapitulasi tersebut untuk dibatalkan karena didasari sesuatu yang melawan hukum," kata Dewa. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.