Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Warning Bawaslu Kepada Peserta Pilkada 2020

Ingat Ya, Ketahuan Main Uang Pencalonan Bakal Dibatalkan!

Rabu, 19 Agustus 2020 06:19 WIB
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Dok. Bawaslu)
Ketua Bawaslu Abhan (Foto: Dok. Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bawaslu mengingatkan lagi kepada seluruh peserta Pilkada 2020 tidak melakukan politik uang. Jika diketahui ada yang melakukan praktik culas itu, maka pencalonannya bakal dibatalkan.

Ketua Bawaslu Abhan menegaskan, selain ada sanksi pidana, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ada sanksi administratif untuk peserta pilkada bila terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Secara politik, sanksi administratif ini terbilang berat karena pencalonan peserta pilkada akan dibatalkan. 

“Paslon yang terbukti melakukan politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif bisa terkena sanksi diskualifikasi,” ujarnya dalam situs Bawaslu. 

Baca juga : Liga Eropa, Kebijakan Satu Leg Nggak Bakal Dilanjutkan

Abhan menjelaskan, yang dimaksud Terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sementara, Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Sedangkan yang dimaksud Masif dalam politik uang adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian. 

“Pelanggaran money politics TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A,” ungkapnya. 

Ada pun objek pelanggaran administrasi TSM pemilihan yaitu, perbuatan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan atau pemilih yang terjadi secara TSM. Sedangkan untuk batas waktu penanganan pelanggaran money politics TSM diatur dalam pasal 26 ayat 2 Perbawaslu Nomor 13 Tahun 2017, yang mengatur: Laporan dugaan pelanggaran administrasi disampaikan kepada Bawaslu Provinsi terhitung sejak ditetapkannya pasangan calon sampai hari pemungutan suara. 

Baca juga : Perkuat Pertahanan di Perbatasan!

Terkait sanksi pidana, Abhan mengatakan, hal itu juga sudah diatur dalam pasal 187A ayat (1) di UU tentang Pilkada. Dalam pasal itu disebutkan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu, maka diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). 

“Kalau nanti terjadi setelah paslon ditentukan, tentu akan ada proses hukum yang berjalan. Aturannya sudah sangat jelas. Akan efektif digunakan ketika KPU telah menetapkan paslon pada 23 September 2020. Sebelum itu masih berstatus bakal pasangan calon,” tandasnya. 

Sementara, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Muhammad Alhamid mengatakan, untuk mencegah politik uang maka fungsi pencegahan harus diutamakan. Karena itu para petugas Panwaslu di daerah harus bekerja keras. “Saya tegaskan kepada jajaran pengawas lakukan pencegahan sehingga tidak ada tempat bagi pelaku politik uang,” katanya. 

Baca juga : Peringatan Ulang Tahun IPI, Kepala Perpusnas Ingatkan Janji Pustakawan

Dia menuturkan, untuk saat ini Panwaslu kecamatan adalah garda terdepan untuk mencegah politik uang. Mereka merupakan bagian yang paling penting dan strategis pada Pilkada 2020 karena bertemu langsung dengan masyarakat. “Panwascam ini bisa diibaratkan sebagai penyangga dari lembaga pengawas pemilu dan penting sekali untuk terus meningkatkan kompetensi mereka,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.