Dark/Light Mode

KPUD Halsel Dinilai Teledor Jika Tolak Paslon Bahrain-Muchlis Tanpa Berita Acara

Senin, 14 September 2020 19:15 WIB
Demonstrasi mahasiswa terhadap penetapan calon kepala daerah di Halmahera Selatan beberapa waktu lalu/Ist
Demonstrasi mahasiswa terhadap penetapan calon kepala daerah di Halmahera Selatan beberapa waktu lalu/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Komisioner KPU Ferry Kurnia menanggapi penolakan terhadap pasangan calon petahana Bahrain-Muchlis pada Pilkada Halmahera Selatan (Halsel) tanpa berita acara yang dilakukan oleh KPUD Halsel. Ia menilai KPUD teledor jika paslon tersebut telah memenuhi syarat pendaftaran.

“Kalau memang seperti itu (menolak paslon tanpa berita acara) juga harus dilihat ke KPU-nya, bisa jadi KPU teledor,” ujar Ferry Kurnia saat dihubungi, Minggu (13/9).

Menurutnya, syarat pencalonan pemimpin Kepala Daerah dilihat dari beberapa hal, salah satunya terkait syarat calon peserta Pilkada. Jika pasangan calon telah memenuhi syarat seperti memiliki identitas KTP, Ijazah dan syarat lainnya tentu telah memenuhi prosedur. Begitu juga dengan pemenuhan syarat lainnya.

Baca juga : Resmi, Bahrain Berdamai dengan Israel

Ketika setiap paslon tidak memenuhi prosedur yang ditetapkan oleh KPU maka yang bersangkutan melanggar prosedur. Begitu juga sebaliknya, jika paslon telah memenuhi syarat pendaftaran namun ditolak, hal tersebut yang menurutnya patut dipertanyakan.

Lebih lanjut, Ferry menilai penolakan terhadap salah satu paslon tanpa berita acara dapat disengketakan ke Bawaslu

”Pasangan calon yang ini coba sengketakan saja ke Bawaslu, sesuai nggak dengan standar yang ada” katanya.

Baca juga : China Laporkan 6 Pasien Covid Baru, Mayoritas Kasus Impor Tanpa Gejala

Baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu, menurut Ferry, keduanya harus mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan. 

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun, paslon petahana Bahrain-Muchlis telah mengajukan gugatan ke Bawaslu.

Menurut Ferry, jika hasil sengketa ke Bawaslu ditemukan adanya sikap ketidaknetralan yang dilakukan oleh oknum penyelenggara pemilu di Pilkada Halsel, pihak paslon dapat mengajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca juga : Peringati Hari Kartini, Bamsoet Serahkan Ratusan Bantuan Sembako di Jakarta Utara

Selain itu, lanjut dia, paslon Bahrain-Muchlis bisa mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada Halsel jika memenangkan gugatan di Bawaslu, kendati masa pendaftaran telah ditutup pada 6 September 2020. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.