Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Bawaslu : 14 ASN Diduga Langgar Netralitas Di Pilkada Kabupaten Bandung
Jumat, 18 September 2020 23:34 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bandung, telah melakukan pemeriksaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam Pemilihan Kepala Daeràh (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.
Menurut keterangan ada sekira 14 ASN di Kabupaten Bandung yang diperiksa Bawaslu. Pelanggaran kode etik yang mereka lakukan adalah mengenai ketidak netralan ASN selama Pilkada.
Menurut Kordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia, pelanggaran yang dilakukan kebanyakan adalah melalui media sosial.
“Pelanggaran yang dilakukan masih dalam kategori ringan, namun saya perlu menyampaikan ke publik karena nanti kedepannya akan dikenakan pasal pidana bukan hanya kode etik,” kata Hedi kepada wartawan, di Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (18/9-2020).
Baca juga : Generasi Milenial Diingatkan Sadar Protokol Kesehatan Di Pilkada Serentak 2020
Hedi mengatakan, kalau Lilkada kali ini cukup spektakuler. Pasalnya sebelum ditetapkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, ASN yang melanggar terus bertambah.
"Kebanyakan pelanggaran yang dilakukan adalah aktif dalam media sosial, seperti memberikan like kepada para kandidat serta komentar-komentar dukungan,” papar Hedi.
Harus Ada Tindakan
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Bandung, Wawan Ridwan, mengatakan, pihaknya tidak bisa begitu saja melakukan tindakan terhadap dugaan ASN Kabupaten Bandung yang melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Darah (Pilkada) Kabupaten Bandung 2020.
Baca juga : Bawaslu Terima 52 Permohonan Sengketa Pilkada
"Bisa saja Bawaslu menyatakan pelanggaran terhadap ASN sebanyak itu, namun kami belum bisa memberikan tindakan bila belum menerima rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN)," kata Wawan saat acara "Ngawangkong Bari Ngopi" yang digelar Bagian Humas dan Protokol Pimpinan Setda Kabupaten Bandung, di halaman Kantor Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (18/9-2020).
Wawan mengakui, selama tahapan Pilkada pihak BKSDM baru menerima informasi dari Bawaslu lima orang ASN Kabulaten Bandung dan satu orang ASN provinsi.
"Ada lima permohonan data terkait pemeriksaan ASN oleh Bawaslu yang sudah di BAP," ujar Wawan.
Wawan menyebutkan, dari lima ASN yang tidak netral itu, ada tiga orang yang sesuai rekomendasi dari KASN. Antara lain, seorang pejabat eselon III dan dua orang lagi adalah guru.
Baca juga : AS Serahkan Fasilitas Cuci Tangan dengan Sabun kepada Kabupaten Bogor
"Untuk kedua orang guru sudah kami berikan sanksi. Sedangkan ASN provinsi itu yang berwenang pihak provinsi," papar Wawan.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya