Dark/Light Mode

Bawaslu : 14 ASN Diduga Langgar Netralitas Di Pilkada Kabupaten Bandung

Jumat, 18 September 2020 23:34 WIB
Kepala BKSDM Kabupaten Bandung, H Wawan A Ridwan, saat `Ngawangkong Bari Ngopi` di halaman Kantor Disparbud Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (18/9/2020).
Kepala BKSDM Kabupaten Bandung, H Wawan A Ridwan, saat `Ngawangkong Bari Ngopi` di halaman Kantor Disparbud Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (18/9/2020).

 Sebelumnya 
Sanksi yang diberikan, tutur Wawan, yaitu sanksi kode etik, berupa pernyataan secara tertutup dan pernyataan terbuka serta penundaan kenaikan pangkat. 

Kaitan ketidak netralan dalam Pilkada, menurut Wawan, sejak awal pihaknya telah melakukan sosialisasi, baik melalui surat edaran maupun melalui media sosial serta media masa baik cetak maupun elektronik.

Baca juga : Generasi Milenial Diingatkan Sadar Protokol Kesehatan Di Pilkada Serentak 2020

"Dan sosialisasi itu akan terus dilakukan sampai pada 9 Desember 2020. Pelanggaran yang ditemukan berkaitan netralitas, itu lebih ke arah kurang pemahaman kaitan boleh atau tidak boleh dilakukan seorang ASN, khususnya dalam media sosial," ucapnya.

Wawan mengimbau, agar seluruh ASN bdapat menjaga netralitas dalam Pilkadà Kabupaten Bandung. Terutama ASN harus bijak dalam menggunakan media sosial.

Baca juga : Bawaslu Terima 52 Permohonan Sengketa Pilkada

"Mengacungkan jempol saja bisa kena sanksi," ujar Wawan.  

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehudin mengatakan, dalam Pilkada ini, pihaknya sudah menemukan sembilan pelanggaran netralitas yang dilakukan ASN.

Baca juga : AS Serahkan Fasilitas Cuci Tangan dengan Sabun kepada Kabupaten Bogor

Dari sembilan itu, empat sudah ada keputusan. Antara lain tiga ASN di lingkungan Pemkab Bandung dan satu lagi ASN Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.