Dark/Light Mode

Meski Banyak Yang Tertular Covid-19

PDIP Mau Pilkada Jalan Terus

Selasa, 22 September 2020 05:46 WIB
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto
Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto

RM.id  Rakyat Merdeka - Meski sudah banyak yang tertular Virus Corona (Covid-19), PDI Perjuangan keukeuh Pilkada Serentak 9 Desember 2020 yang digelar di 270 daerah tetap dilanjutkan

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan, pilkada harus tetap dilaksanakan agar menghadirkan kepala daerah yang memiliki legitimasi kuat. 

Menurut Hasto, penundaan Pilkada 2020 hanya berujung pada pemilihan Plt (Pelaksana Tugas) untuk memimpin suatu daerah, padahal kewenangan mereka terbatas. 

“Para kepala daerah yang sudah menjabat itu akan berakhir pada Februari tahun depan. Karena itulah kenapa PDIP berpendapat pilkada tidak kita tunda,” ujarnya, kemarin. 

Menurutnya, penundaan Pilkada 2020 justru akan menambah ketidakpastian di tengah pandemi. 

Baca juga : Warga Wacanakan PSBB Super Ketat Di Jakarta

“Sebab, daerah tidak memiliki pemimpin, tentu tidak mampu menggerakkan sistem pemerintahan,” ujar Hasto. 

Sementara, politikus Partai Gerindra Novita Wijayanti memahami kekhawatiran makin maraknya penularan Corona. Tapi, Novita meminta KPU dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu, mensosialisasikan aturan penerapan protokol kesehatan secara rinci dan masif. Ini penting untuk memastikan dan menjamin tidak timbul klaster Covid-19 di Pilkada 2020. 

“Semoga semua pihak dapat memahami dan mematuhi protokol dalam pilkada nanti,” kata Novita di Jakarta, kemarin. 

Kata Novita, penegakan protokol kesehatan perlu dibarengi dengan pemberian sanksi tegas bagi yang tidak mentaati aturan. 

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) meminta pemerintah menunda tahapan Pilkada Serentak 2020. Selain itu juga, ada organisasi dan kelompok masyarakat lain berharap pilkada ditunda. 

Baca juga : Komite I DPD Ajak Rakyat Tunda Pilkada Serentak

Deputi Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyanti mengatakan, penundaan pilkada secara parsial dimungkinkan oleh Undang undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Sebutannya adalah “pemilihan lanjutan” atau “pemilihan susulan”. 

Aturan mengenai pemilihan lanjutan ini tertuang di Pasal 120 Ayat (1). 

Pasal itu menyebutkan, “Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan.” 

Menurut Khoirunnisa, penundaan pilkada secara parsial bisa diberlakukan di kabupaten/kota di zona merah. 

“Misalnya Kota Depok. Dari oranye ke merah. Kalau nanti kita lihat data per kecamatannya kasus Covid-19-nya sangat tinggi, bisa diberlakukan pemilihan susulan atau lanjutan. Tidak usah dipaksakan karena berisiko pada kesehatan masyarakat,” jelasnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta. 

Baca juga : Pengamat: Tak Usah Maju Pilkada Kalau Uang Pas-pasan

Menurut dia, pembahasan penundaan pilkada secara parsial bisa dilakukan bila ada good will dari KPU, pemerintah dan DPR. Apalagi masih menyisakan dua bulan. 

“Kalau mau dibahas secara mendalam dan cepat tentu bisa. Tergantung dari kemauan ketiga pemangku kepentingan,”ujarnya. 

Dewan Pembina Perludem Titi Anggraeni menilai, peran Satgas Penanganan Covid-19 penting terkait penundaan pilkada. 

Menurutnya, penundaan pilkada karena Corona yang tak kunjung berkurang bisa diusulkan satgas. Ini berkaca dari penundaan pernah dilakukan saat Corona baru mewabah. 

“Dengan yurisprudensi itu, tahapan pilkada bisa ditunda kembali bila ada pertimbangan Gugus Tugas atau pihak yang punya otoritas terkait penanganan Covid-19 yang dengan pertimbangan itu lalu diaminkan oleh KPU, pemerintahdan DPR,” ujarnya. [SSL/EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.