Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Turun Rp 11.000, Harga Emas Dibanderol Rp 1.343.000 Per Gram
- Akhir Pekan, Rupiah Melemah Ke Rp 15.985 Per Dolar AS
- Indra Karya Jempolin Manfaat Bendungan Multifungsi Ameroro Di Sulteng
- Pertamina EP Pertahankan Kinerja Positif Keuangan Tahun Buku 2023
- PGN Saka Kantongi Perpanjangan Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas
Pilkada Purworejo
Diusung 3 Parpol, Duet Prajurit TNI Dan Polri Resmi Jadi Cakada
Jumat, 25 September 2020 06:57 WIB
Sebelumnya
“Pas pendaftaran kan ada surat pernyataan pengunduran diri, surat tanda terima dari instansinya, dan surat keterangan dari instansinya bahwa keputusan pengunduran diri sedang diproses. Untuk yang resmi (mundur) belum,” kata Humas KPUD Purworejo Akmaliyah usai acara pengundian nomor urut paslon di Ganeca Convention Hall Jalan Kolonel Sugiono, Purworejo, kemarin.
Meski belum menyerahkan surat pengunduran diri, paslon ini masih bisa mengikuti Pilkada 2020, dan batas waktu penyerahan surat pengunduran diri maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.
Baca juga : Disiplinkan Protokol, TNI dan Polri Awasi Pasar dan Mal Tiap Hari
Jika paslon tidak menyerahkan surat pengunduran diri pada batas waktu ditentukan, keduanya dinyatakan gugur sebagai calon.
Sementara, Kuswanto mengaku, surat pengunduran dirinya masih diproses. “Optimis turun (surat pengunduran diri), masih dalam proses. Mohon doanya ya mas,” ujar Kuswanto.
Baca juga : Penyidik KPK Meninggal, Sempat Positif Tapi Bukan Karena Corona
Kemarin, KPUD Purworejo melakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Dan pasangan Kuswanto-Kusnomo mendapatkan nomor urut 2. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya