Dark/Light Mode

Pilkada Purworejo

Diusung 3 Parpol, Duet Prajurit TNI Dan Polri Resmi Jadi Cakada

Jumat, 25 September 2020 06:57 WIB
Pilkada Purworejo Diusung 3 Parpol, Duet Prajurit TNI Dan Polri Resmi Jadi Cakada

 Sebelumnya 
“Pas pendaftaran kan ada surat pernyataan pengunduran diri, surat tanda terima dari instansinya, dan surat keterangan dari instansinya bahwa keputusan pengunduran diri sedang diproses. Untuk yang resmi (mundur) belum,” kata Humas KPUD Purworejo Akmaliyah usai acara pengundian nomor urut paslon di Ganeca Convention Hall Jalan Kolonel Sugiono, Purworejo, kemarin.

Meski belum menyerahkan surat pengunduran diri, paslon ini masih bisa mengikuti Pilkada 2020, dan batas waktu penyerahan surat pengunduran diri maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.

Baca juga : Disiplinkan Protokol, TNI dan Polri Awasi Pasar dan Mal Tiap Hari

Jika paslon tidak menyerahkan surat pengunduran diri pada batas waktu ditentukan, keduanya dinyatakan gugur sebagai calon.

Sementara, Kuswanto mengaku, surat pengunduran dirinya masih diproses. “Optimis turun (surat pengunduran diri), masih dalam proses. Mohon doanya ya mas,” ujar Kuswanto.

Baca juga : Penyidik KPK Meninggal, Sempat Positif Tapi Bukan Karena Corona

Kemarin, KPUD Purworejo melakukan pengundian nomor urut pasangan calon. Dan pasangan Kuswanto-Kusnomo mendapatkan nomor urut 2. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.