Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hindari Kampanye Hitam Dan Hoaks

KPUD Bantul Batasi 20 Akun Kampanye Pasangan Di Medsos

Selasa, 29 September 2020 07:43 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - KPUD Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi akun pasangan calon Bupati-Wakil Bupati di media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye. Yang diperbolehkan, hanya 20 akun calon di medsos.

Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan, untuk akun medsos sebagai media kampanye, paslon hanya boleh mendaftarkan maksimal 20 akun untuk semua jenis medsos.

Baca juga : KLHK Perkuat Usaha Hutan Untuk Atasi Krisis Pangan

Selain akun medsos, Ketua KPUD Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, PKPU terbaru itu juga mengharuskan admin dari medsos kampanye paslon didaftarkan. Ini agar memudahkan pengawasan kampanye dalam jaringan (daring) oleh pengawas.

Selain itu, juga mencegah konten yang mengarah pada kampanye hitam, hoaks, dan isu suku, ras, agama dan antar golongan (SARA).

Baca juga : Dicecar Soal PAW Harun Masiku, Pengacara PDIP Pasang Badan

“Nanti kita lihat, apakah akun medsos itu mengarah pada kampanye seperti itu. Tentu nanti ada proses pengawasan dilakukan teman-teman dari Bawaslu,” katanya, kemarin.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.