Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
Hindari Kampanye Hitam Dan Hoaks
KPUD Bantul Batasi 20 Akun Kampanye Pasangan Di Medsos
Selasa, 29 September 2020 07:43 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - KPUD Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membatasi akun pasangan calon Bupati-Wakil Bupati di media sosial (medsos) sebagai sarana kampanye. Yang diperbolehkan, hanya 20 akun calon di medsos.
Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020. Dalam aturan itu disebutkan, untuk akun medsos sebagai media kampanye, paslon hanya boleh mendaftarkan maksimal 20 akun untuk semua jenis medsos.
Baca juga : KLHK Perkuat Usaha Hutan Untuk Atasi Krisis Pangan
Selain akun medsos, Ketua KPUD Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, PKPU terbaru itu juga mengharuskan admin dari medsos kampanye paslon didaftarkan. Ini agar memudahkan pengawasan kampanye dalam jaringan (daring) oleh pengawas.
Selain itu, juga mencegah konten yang mengarah pada kampanye hitam, hoaks, dan isu suku, ras, agama dan antar golongan (SARA).
Baca juga : Dicecar Soal PAW Harun Masiku, Pengacara PDIP Pasang Badan
“Nanti kita lihat, apakah akun medsos itu mengarah pada kampanye seperti itu. Tentu nanti ada proses pengawasan dilakukan teman-teman dari Bawaslu,” katanya, kemarin.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya