Dark/Light Mode

Sidang Perkara Mantan Komisioner KPU

Dicecar Soal PAW Harun Masiku, Pengacara PDIP Pasang Badan

Jumat, 3 Juli 2020 07:30 WIB
Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah
Pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah

RM.id  Rakyat Merdeka - Advokat Donny Tri Istiqomah menjadi saksi perkara suap pengurusan pergantian anggota DPR Riezky Aprilia dengan Harun Masiku.

Jaksa KPK mencecar pengacara PDIP itu mengenai siapa dalang pergantian ini. Donny pun pasang badan. 

“Inisiatif Saudara atau ada perintah (dari pihak) lain untuk menyuruh Pak Saeful (Bahri) ini (menemui Riezky),” cecar jaksa. 

“Inisiatif saya, saya minta beliau menemui Bu Riezky untuk mencari titik temu karena dalam pemikiran saya berdebat terus dengan KPU,” tandas Donny. 

Saeful —mantan staf Hasto— menemui Riezky di Singapura untuk memintanya mundur dari pencalegan. Harun Masiku akan diusung sebagai caleg terpilih PDIP di daerah pemilihan Sumatera Selatan I. 

Saeful menawarkan penggantian uang Rp50 ribu untuk setiap suara yang diraih Riezky. Pada Pemilu 2019, putri Riduan Effendi, Wali Kota Lubuklinggau pertama itu, memperoleh lebih dari 40 ribu suara. 

Baca juga : Rapat Perdana, Komisi IV DPR Puji Kinerja KLHK Di Masa Pandemi

Jadi, uang penggantian suara yang bisa diperoleh Riezky mencapai Rp 2 miliar, jika bersedia mundur. Namun Riezky menolak tawaran Saeful. 

Donny mengungkapkan, Saeful mulai membantu pekerjaan teknis tim hukum PDIP sejak Desember 2019. “Teknis itu diketahui sebenarnya oleh beberapa, termasuk Pak Sekjen (Hasto Kristiyanto). Tidak ada respons dari Pak Sekjen,” katanya. 

Tim teknis ini bertugas mengantar surat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), bertemu komisioner KPU dan membuka kesempatan audiensi. 

“Agar tim hukum diberi kesempatan untuk mempresentasikan ilmu dan langkah hukumnya di depan komisioner (KPU),” beber Donny. 

Jaksa kembali mencecar siapa pihak yang menyuruh Donny agar meminta Riezky mundur. Donny bersikukuh permintaan mundur itu inisiatif darinya. Bahkan, menurutnya, Hasto tidak setuju. 

“Saya menemukan bahwa keputusan Mahkamah Agung ini agak sulit karena KPU memiliki pemikiran konsep sendiri sehingga saya mencoba untuk bertemu Ibu Riezky meminta mengundurkan diri. 

Baca juga : KAI Mantapkan Kerja Sama Penataan Kawasan Stasiun di Ibu Kota

Sayangnya, Bapak Sekjen saat itu tidak setuju dengan saya karena dia anggap mungkin melanggar hukum,” kata Donny. 

Jaksa kemudian menyinggung pemberian uang Rp 100 juta dari Harun Masiku kepada Donny. Menurut Donny, uang itu sebagai tanda terima kasih karena sudah mengurus uji materi ke MA. 

“Saudara diberi uang Rp 100 juta setelah ada putusan Mahkamah Agung? Apakah sebelumnya tidak ada pembicaraan membahas sesuatu? Sehingga pada akhirnya Pak Harun Masiku memberi uang kepada Saudara Rp 100 juta itu,” cecar jaksa. 

“Tidak ada, Pak Harun langsung kasih uang,” kata Donny. Ia kembali menegaskan uang itu tanda terima kasih karena sudah melakukan uji materi ke MA. 

Setelah Riezky menolak mundur, upaya menggesernya ditempuh lewat mekanisme pergantian antar waktu (PAW). 

Saeful pun mendekati Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Lobi-lobi berujung kepada pemberian suap. Rasuah disediakan Harun Masiku. 

Baca juga : Imam Akui Perintahkan Bereskan Temuan BPK

Pada sidang ini, Wahyu dan Agustiani didakwa bersamasama menerima suap dari Harun Masiku, yang diberikan lewat Saeful. 

“Terdakwa I (Wahyu) melalui perantaraan terdakwa II secara bertahap sebesar menerima uang senilai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya setara dengan jumlah Rp 600 juta dari Saeful Bahri bersama-sama dengan Harun Masiku,” dakwa jaksa. 

Pemberian rasuah itu agar Wahyu menyetujui PAW Riezky Aprilia untuk digantikan Harun Masiku. Selain itu, Wahyu didakwa menerima uang dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan terkait pemilihan anggota KPU Papua Barat. Jumlahnya Rp 500 juta. Supaya KPU Pusat menetapkan calon putra daerah sebagai anggota KPU Papua Barat. 

Menurut jaksa, perbuatan Wahyu diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. [BYU]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.