Dark/Light Mode

Hindari Kampanye Hitam Dan Hoaks

KPUD Bantul Batasi 20 Akun Kampanye Pasangan Di Medsos

Selasa, 29 September 2020 07:43 WIB
Ilustrasi. (Istimewa)
Ilustrasi. (Istimewa)

 Sebelumnya 
Didik menuturkan, jika kemudian ada pelanggaran berdasarkan rekomendasi seperti disampaikan Bawaslu, akan dilihat dan dicermati. Yang jelas, dalam PKPU disebutkan, akun resmi kampanye paslon maksimal 20.

Baca juga : KLHK Perkuat Usaha Hutan Untuk Atasi Krisis Pangan

“Kalau untuk batasan-batasan kampanye dalam medsos itu, sesuai yang sudah kita kampanyekan dan deklarasikan. Seperti kampanye damai, tidak hoaks dan lainlain. Yang namanya kampanye itu, memuat visi misi paslon,” jelasnya.

Baca juga : Dicecar Soal PAW Harun Masiku, Pengacara PDIP Pasang Badan

Terkait kampanye metode rapat umum terbuka atau pentas seni atau pentas budaya dan konser, Didik mengatakan, semuanya sudah dilarang sesuai PKPU yang baru direvisi. Dalam peraturan sebelumnya, kampanye metode ini sempat dibolehkan.

Baca juga : Yuk Dukung Pak Erick Bangun Industri Farmasi Dalam Negeri

“Setelah PKPU direvisi, semuanya dilarang. Yang didorong adalah memanfaatkan teknologi informasi dengan media daring. Kalau terpaksa harus dengan pertemuan tatap muka, tentu ada jumlah maksimal peserta,” tegasnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.