Dark/Light Mode

KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dana Kampanye Pilkada Maksimal Rp 25 Miliar

Selasa, 29 September 2020 19:17 WIB
KPU Kabupaten Bandung Tetapkan Dana Kampanye Pilkada Maksimal Rp 25 Miliar

 Sebelumnya 
Dalam PKPU diatur bahwa dana yang bersumber dari asing itu tidak boleh. Kemudian dana yang tidak jelas sumbernya, juga tidak boleh.

Sehingga, di dalam PKPU diatur dengan bagaimana dan pihak yang akan memberikan sumbangan. "Ada aturan, bahwa setiap sumbangan yang diberikan itu identitasnya harus jelas nama lengkap dan asalnya," katanya.

Baca juga : Bupati Bandung Perintahkan Desa Pasang Spanduk Tolak Rentenir

Jadi, sumber dana kampanye itu ada empat. Yaitu dari partai politik yang jumlah paling besar itu Rp 750 juta per partai politik, baik pengusung maupun pendukung.

Sumber yang kedua bisa berasal dari perorangan yang besarnya Rp 75 juta per orang dan jumlah penyumbangnya tidak dibatasi.

Baca juga : Tamliha Mau PPP Rangkul Milenial

Sumber ketiga yaitu dari badan hukum swasta atau kelompok yang berbadan hukum, dan jumlahnya tidak boleh melebihi Rp 750 juta per badan hukum swasta.

Sumber keempat yaitu sumbangan dari pasangan calon dan jumlahnya tidak terbatas.

Baca juga : Para Menteri Jadi Omongan

"Itu semua sudah menjadi aturan di dalam PKPU, kita dengan tim dari paslon itu menyepakati ada batasan pengeluaran dana untuk kampanye," jelas Hasby. [DR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.