Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tidak Memenuhi Syarat, 7 Cakada Gagal Manggung

Jumat, 2 Oktober 2020 07:10 WIB
Tidak Memenuhi Syarat, 7 Cakada Gagal Manggung

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tujuh pasangan calon kepala daerah (cakada) tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilkada 2020.

Data itu bersumber dari sistem informasi pencalonan (Silon) per 29 September 2020. Komisioner KPU pusat, Evi Novida Ginting Manik mengatakan, dari tujuh paslon itu, empat paslon dinyatakan TMS, karena alasan belum terpenuhinya masa jeda pidana.

Sebagaimana bunyi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019, mantan narapidana dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah bila telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara.

Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Bengkulu, Agusrin Maryono-Imron Rosyadi, dinyatakan TMS karena Agusrin merupakan mantan terpidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

Baca juga : Dokter Angkat Tangan

Saat mendaftar sebagai peserta pilkada, Agusrin belum genap 5 tahun selesai menjalani pidana. Alasan serupa juga menyebabkan paslon Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara, Fonaha Zega Emanuel Zebua dinyatakan TMS.

Diketahui, Fonaha belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani masa pidananya. Demikian juga dengan paslon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Hipni-Melin Haryani Wijaya. Melin Haryani merupakan mantan terpidana yang belum melewati jeda 5 tahun sejak selesai menjalani hukumannya.

Pasangan lainnya adalah paslon Bupati dan Wakil Bupati Dompu, Syaifurrahman SalmanIka Rizky Veryani.

Evi menyebutkan, surat keterangan bebas dari lapas tidak memenuhi syarat karena surat dari lapas Kelas IIA Mataram menyatakan, pada 27 Oktober 2014 adalah pembebasan bersyarat, sedangkan pembebasan akhirnya 28 Maret 2016.

Baca juga : TP-Link Indonesia Siap Penuhi Kepuasan Pelanggan

“Terhitung masa pembebasan akhir pada 28 Maret 2016 sampai masa pendaftaran 6 September 2020, calon Syaifurrahman Salman belum melewati jangka waktu 5 tahun,” tuturnya.

Selain tiga paslon itu, ada tiga paslon lain yang juga dinyatakan TSM. Tapi, alasannya bukan karena masa jeda pidana.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok, Iriadi DT Tumanggung-Agus Syahdeman, dinyatakan TMS karena tak lolos pemeriksaan kesehatan.

Sedangkan Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo, tidak memenuhi syarat karena terjadi pelanggaran administrasi.

Baca juga : Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Anak Soeharto

Sebagai petahana, jelas Evi, bupati melaksanakan pelantikan ASN pada 22 April 2020 dianggap pelanggaran administrasi dan direkomendasikan sebagai pelanggaran kepada KPUD Banggai, yang sebelumnya sudah diklarifikasi kepada saksi-saksi.

Terakhir, paslon Bupati-Wakil Bupati Merauke, Herman Anitu Basik Basik-Sularso. Mereka dinyatakan TMS karena ijazah SMA calon bupati tidak terdaftar di sekolah yang bersangkutan.

Selain itu, lanjut Evi, menurut data, ada 715 paslon yang dinyatakan memenuhi syarat dan ditetapkan sebagai paslon Pilkada 2020. Data itu bersumber dari Silon yang diperbarui Selasa (29/9).

Dari 715 paslon, 24 di antaranya merupakan calon gubernur dan wakil gubernur yang tersebar di sembilan provinsi. Adapun di tingkat kabupaten/ kota, terdapat 691 pasangan calon bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Jumlah ini tersebar di 260 kabupaten/kota. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.