Dark/Light Mode

Soal Pencekalan

Kemenkeu Siap Hadapi Gugatan Anak Soeharto

Jumat, 18 September 2020 18:05 WIB
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari. (Foto: Kemenkeu)
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari. (Foto: Kemenkeu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena mencekalnya ke luar negeri. 

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Rahayu Puspasari menyatakan, sampai saat ini kementerian yang dipimpin Sri Mulyani itu masih belum menerima pemberitahuan dari pengadilan mengenai gugatan yang diajukan.

"Kemenkeu siap mengikuti proses hukum setelah mendapatkan pemberitahuan dari PTUN," ujar Rahayu kepada Rakyat Merdeka, Jumat (18/9). 

Baca juga : Anak Soeharto Belum Bayar Utang Ke Negara

Kemenkeu, tambahnya, akan menghadapi gugatan tersebut secara profesional dan berhati-hati. Sebab, ini menyangkut pengelolaan keuangan negara. 

Dia menjelaskan, Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) DKI Jakarta/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu yang menerima pengurusan piutang negara, mengajukan pencegahan bepergian ke luar wilayah Indonesia terhadap Bambang karena suami Mayangsari itu mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara.

"Sebelumnya PUPN Cabang DKI telah memanggil beberapa kali atau memperingatkan yang bersangkutan, namun tidak juga melaksanakan kewajiban pembayaran utang," bebernya. 

Baca juga : Jika Gagal Hengkang, Koeman Siap Tampung Suarez

Rahayu pun menyebut, gugatan yang diajukan oleh Bambang adalah permasalahan yang biasa diterima Kemenkeu/DJKN apabila ada piutang negara yang harus ditagihkan. "Kemenkeu akan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku," tandasnya. 

Bambang melayangkan gugatan terhadap Menkeu ke PTUN pada 28 Agustus 2020. Tapi dia mencabutnya. Pencabutan gugatan dikabulkan majelis hakim pada 3 September. Lalu Bambang mengajukan kembali gugatannya pada 15 September. 

Isinya sama dengan gugatan pertama. Yang dipersoalkan, Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 yang berisi "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Sdr. Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara". 

Baca juga : Panggilan Ketiga, Hadi Pranoto Datang ke Polda Metro Jaya

Bambang pun meminta PTUN membatalkan atau menyatakan Kepmenkeu  No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tidak sah. Juga, meminta PTUN mewajibkan Menkeu sebagai tergugat untuk mencabut Kepmenkeu tersebut. Gugatan ini teregister dengan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.