Dark/Light Mode

Di Gunung Kidul, Peserta Tatap Muka Langgar Aturan Covid

Selasa, 6 Oktober 2020 06:33 WIB
Di Gunung Kidul, Peserta Tatap Muka Langgar Aturan Covid

RM.id  Rakyat Merdeka - Metode kampanye dialog tatap muka masih jadi andalan peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul, dalam mensosialisasikan programnya ke warga. 

Meski diperbolehkan dalam Peraturan KPU (PKPU), tapi jumlah peserta dialog kerap melebihi batas maksimal. 

Demikian diungkap Plt Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Tri Asmiyanto. 

Pihaknya menyatakan, menghargai pilihan metode kampanye masing-masing peserta pilkada dan tim suksesnya. Namun, lanjut Tri, pihaknya mengingatkan, agar warga mematuhi protokol kesehatan secara ketat. 

Baca juga : Nasib Ozil, Gaji Terbesar Tapi Nganggur di Arsenal

“Karena kami mendapati beberapa paslon melakukan pertemuan dengan jumlah massa banyak dan melebihi ketentuan,” ujarnya, kemarin. 

Tri juga mengingatkan, berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 202, jumlah peserta dialog tatap muka dalam kampanye maksimal hanya 50 orang dalam ruangan tertutup. Bila jumlah peserta melebihi batas maksimal, pertemuan wajib dibagi dalam beberapa kali pertemuan oleh peserta pilkada, agar tidak terjadi kerumunan. 

“Secara keseluruhan, tim kampanye tiap paslon memang masih mematuhi protokol kesehatan. Seperti penggunaan masker, jaga jarak, pengecekan suhu, serta menyediakan tempat cuci tangan. Tapi jumlah peserta terkadang lebih dari 50 orang,” terangnya. 

Tri pun meminta, jika warga Gunungkdiul mengetahui adanya kerumunan melebihi 50 orang, agar melapor ke poskoposko pengaduan di setiap kecamatan. 

Baca juga : Ketua KPI Sumatera Utara Wafat Karena Covid

“Tak hanya soal paslon dan kampanye. Tapi juga tentang daftar pemilih sementara (DPS),” pungkasnya. 

Sedangkan Ketua KPUD Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani membenarkan, belum adanya paslon yang berkampanye secara daring. Karena hampir semua paslon menurfutnya masih menerapkan metode kampanye konvensional dengan dialog tatap muka. 

Meski begitu, Ruslan menegaskan, para peserta berdialog tatap muka sudah diwajibkan untuk melapor atau membuat pemberitahuan ke KPU sebelum dialog. 

Tujuannya, agar pengawasan penerapan protokol kesehatan bisa dilakukan secara intensif. Dia mengklaim, laporan kegiatan dialog tatap muka dari peserta pilkada selalu ditembuskan ke pihak terkait. 

Baca juga : TPU Rorotan Bakal Jadi Lahan Baru Untuk Jenazah Covid

“Pemberitahuan juga sudah disampaikan ke kami, Bawaslu dan Polres Gunung Kidul,” ujarnya. 

Diketahui, sebanyak empat pasangan calon Bupati-Wakil Bupati akan meramaikan Pilkada Gunungkidul 2020. 

Mereka adalah Immawan Wahyudi-Martanty Soenar Dewi yang diusung Partai Nasdem, Bambang Wisnu HandoyoBenyamin Sudarmadi yang didukung PDIP, Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto yang diusung PAN, Gerindra, Demokrat, dan PKS, dan Sunaryanta-Heri Susanto yang diusung Partai Golkar dan PKB. 

Dari hasil pengundian nomor urut ditetapkan, pasangan Sutrisna Wibawa-Mahmud Ardi Widanto mendapat nomor urut satu. Nomor dua, jatuh pada pasangan Immawan Wahyudi-Martanti Soenar Dewi. Lalu nomor urut tiga, untuk pasangan Bambang Wisnu Handoyo-Benyamin Sudarmadi. Kemudian, nomor urut empat untuk pasangan Sunaryanta-Heri Susanto. [SSL]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.