Dark/Light Mode

Mendagri: Pemilih Harus Punya E-KTP Saat Pencoblosan

Rabu, 7 Oktober 2020 06:34 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Istimewa)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, semua pemilih harus memiliki KTP Elektronik (E-KTP) sebelum hari H pemungutan suara Pilkada Serentak, 9 Desember 2020.

Sebab, E-KTP merupakan salah satu syarat agar pemilih bisa mempergunakan hak pilihnya pada pilkada tahun ini.

“Perlu diingat agar setiap pemilih sebelum pemungutan suara sudah memiliki e-KTP,” kata Tito dalam rapat koordinasi bersama Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) seluruh Indonesia yang digelar secara virtual, kemarin.

Baca juga : Mendagri Ajak Masyarakat Urus E-KTP Biar Bisa Ikut Pilkada

Tito meminta jajarannya mempercepat kinerja dalam menyambut pemungutan suara 9 Desember 2020.

“Pak Dirjen Dukcapil dan seluruh Kepala Dinas Dukcapil agar betul-betul menggenjot secara maksimal sebelum hari pemungutan suara pilkada,” jelas mantan Kapolri ini.

Selain itu, Tito meminta penggunaan surat keterangan (suket) untuk pilkada diminimalisasi. Meski demikian, apabila ada pemilih pemula baru berusia 17 tahun menjelang hari pemungutan suara, penggunaan suket bisa dilakukan.

Baca juga : Menara BNI Pejompongan Jadi Bangunan Ramah Pesepeda

“Mungkin terlambat membuat E-KTP. Untuk itu mereka diberikan surat keterangan. Untuk lain-lain, rekan-rekan harus proaktif mengajak dan mendorong masyarakat yang belum memiliki E-KTP untuk segera memilikinya,” tegasnya.

Tito mengatakan, pemerintah telah memberikan perhatian lebih untuk kepentingan Pilkada 2020. Salah satunya tambahan anggaran untuk kekurangan blanko E-KTP sudah dipenuhi Kementerian Keuangan.

Menurut dia, tahun ini secara teori tidak boleh ada kelangkaan blanko. Karena anggaran pemenuhan blanko pada 2020 ini sudah dipenuh. Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah.

Baca juga : Kita Harus Waspada Bahaya Laten Komunis

Meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota. Selama pertengahan Maret hingga Juni 2020, tahapan pilkada sempat ditunda akibat pandemi Covid-19. Terhitung 15 Juni 2020, tahapan kembali dilanjutkan. Hari pemungutan suara rencananya digelar secara serentak 9 Desember 2020. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.