Dark/Light Mode

Langgar Peraturan KPU

Petahana Dicoret KPU Ogan Ilir

Rabu, 14 Oktober 2020 05:30 WIB
Langgar Peraturan KPU Petahana Dicoret KPU Ogan Ilir

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), membatalkan pasangan calon petahana Ilyas Panji Alam-Endang Ishak sebagai calon Bupati-Wakil Bupati di Pilkada 2020. 

Keputusan pencoretan ini dibuat sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Ini menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Ogan Ilir. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Ayat (5) juncto Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 perubahan terakhir, itu Pasal 90 ayat (1) huruf f,” kata Ketua KPUD Ogan Ilir, Massuryati, kemarin. 

Dalam rekomendasi Bawaslu itu disebutkan, pasangan petahana telah melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Tapi, Massuryati tidak menjelaskan detail isi rekomendasi Bawaslu itu. 

“Rekomendasi Bawaslu itu menjelaskan telah terjadi pelanggaran administrasi. Kami hanya menindaklanjuti rekomendasi itu. Untuk isi rekomendasi, silakan ditanyakan kepada teman-teman Bawaslu,” ujarnya. 

Baca juga : Gandeng ITS, BGR Logistics Sukseskan Ketahanan Pangan Di Jawa Timur

KPUD mengaku telah menyampaikan keputusan pencoretan paslon Ilyas-Endang kepada masing-masing pihak, termasuk kepada lawan paslon petahan ini. 

“Kita sudah sampaikan salinan keputusan kepada seluruh pihak, baik paslon nomor urut 1 yang telah ditetapkan dan paslon nomor 2 yang sudah dibatalkan. Kami umumkan juga melalui laman KPUD Ogan Ilir,” jelasnya. 

Meski demikian, kata Massuryati, masih ada upaya hukum yang mungkin dilakukan Ilyas. Salah satunya, mengajukan banding ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan KPUD Ogan Ilir. “Nanti ada prosesnya di MA. Sementara tahapan tetap berjalan,” bebernya. 

Secara terpisah, kubu Ilyas Panji Alam-Endang PU Ishak tidak terima dengan keputusan KPUD Ogan Ilir yang mencoret paslon petahana. Mereka pun menyatakan akan banding ke MA. 

“Batas waktu pendaftaran banding tiga hari setelah penetapan pembatalan dari KPUD. Ini sedang kami siapkan draf, dan segala macam. Besok sudah didaftarkan ke MA,” ujar Tim Advokasi paslon Ilyas-Endang, Firli Darta, kemarin. 

Baca juga : Partai Ka`bah Memanas, Saling Serang, Saling Bela

Firli mengaku, selama Bawaslu melakukan penyelidikan terhadap laporan dugaan pelanggaran itu, pihak Ilyas-Endang tidak diberikan kesempatan untuk membela diri. Itulah kemudian yang menjadi dasar pihaknya bakal melayangkan banding ke MA. 

Menurut Firli, kalau di MA akan ada ruang untuk pembelaan. Beda dengan yang dilakukan Bawaslu, yang hanya berdasarkan kajian sendiri tanpa meminta bukti lampiran dari terlapor. 

“Pak Ilyas dan Endang sempat diperiksa Bawaslu tanpa ada kesempatan membela. Itu pun hanya 30 menit. Ini terkesan tergesa-gesa. Kok mereka bisa menyimpulkan kami melanggar. Terlalu cepat,” ujarnya. 

Kata Firli, sebelum ada penyelidikan dari Bawaslu, KPUD Ogan Ilir pernah meminta klarifikasi kepada pihaknya pada 8 September lalu. 

Saat itu, KPUD menganggap persoalan ini tidak bermasalah setelah mendapatkan klarifikasi secara tertulis dari petahana. 

Baca juga : Ini Pernyataan Sikap PBNU Soal Pengesahan UU Cipta Kerja

Saat ini, paslon petahana masih melakukan jadwal kampanye seperti biasa, dan belum terganggu atas keputusan diskualifikasi dari KPUD tersebut. 

“Ketika kita mengajukan upaya banding ke MA, berarti keputusan KPUD belum inkrah. Jadi, masih bisa kampanye,” kata Firli. 

Perlu diketahui, Pilbup Ogan Ilir akan diikuti 2 paslon. Yakni paslon petahana Ilyas Panji Alam-Endang Ishak yang didukung 5 partai yakni PDIP, Golkar, Berkarya, Hanura, dan PBB dengan jumlah 19 kursi di DPRD. 

Lalu, paslon Panca Wijaya Akbar-Ardani. Panca merupakan anak Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya. Sementara Ardani, adalah mantan pejabat eselon II di Pemprov Sumsel.  [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.