Dark/Light Mode

Ketua Bawaslu: Kampanye Pilkada Masih Diwarnai Pelanggaran Protokol Kesehatan

Senin, 30 November 2020 12:49 WIB
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan. (Foto: Antara)
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Lebih lanjut Abhan mengatakan pencegahan Covid-19 bukan merupakan tanggung jawab Bawaslu karena penyakit yang disebabkan oleh virus Corona jenis baru itu bisa menyerang semua orang dan pemerintah pun telah membentuk Satgas Penanganan Covid-19.

"Pemerintah juga sudah menyatakan sebagai kondisi darurat bencana nonalam. Undang-undangnya (UU Pilkada, red.) sudah menyatakan (sanksi) tapi enggak sampai diskualifikasi, yang ada hanya administrasi kami hentikan, kemudian dikurangi sanksinya, dikurangi masa jadwal-nya. Sanksi pidana-nya ada di Undang-Undang lain di wilayah polisi, ada UU Karantina, ada UU Wabah, dan sebagainya," tegas Abhan.

Baca juga : Jelang Pilkada Serentak, Pelanggar Protokol Kesehatan & Hoaks Meningkat

Terkait dengan data penyebaran Covid-19 di wilayah yang menyelenggarakan pilkada, dia mengatakan pihaknya selalu mengacu pada data yang disajikan oleh Satgas Penanganan Covid-19. "Dari paparan Satgas Covid-19 terakhir kemarin bahwa kecenderungannya daerah yang berpilkada itu malah turun (angka penularan Covid-19, red.)," ujarnya.

Kendati demikian, dia mengimbau penyelenggara pilkada maupun masyarakat untuk tetap patuh dan taat terhadap protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Baca juga : Ketua KPK: Penangkapan Edhy Prabowo Tidak Berkaitan Dengan Politik

Dalam hal ini, kata Abhan, KPU telah menerapkan protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada, mulai dari kampanye hingga saat pemungutan suara. :Bahkan, KPU juga telah menerbitkan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) yang mengatur pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19," pungkas Abhan. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.