Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Swedia Pesta Gol 5-1 ke Gawang Tunisia
- S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur Tawarkan Pendidikan Berkualitas Berstandar Internasional
- PLN EPI Dorong CBG dari Limbah Sawit untuk Kurangi Emisi dan LNG
- Khofifah Ajak Alumni FH Unair Buka Peluang Magang Bagi Mahasiswa
- Tampung 245.980 Murid Baru, Disdik DKI SPMB Objektif, Transparan dan Inklusif
Pilkada 2020
Bawaslu Jateng Telisik Dugaan Politik Uang Di 4 Kabupaten
Minggu, 13 Desember 2020 11:22 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) menelusuri dugaan praktik politik uang dalam Pilkada 2020, di empat kabupaten.
"Masyarakat melaporkan ada dugaan praktik politik uang dalam Pilkada Serentak 2020 di Kabupaten Pekalongan, Purworejo, Pemalang, dan Purbalingga," kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin di Semarang, seperti dilansir Antara, Minggu (13/12).
Baca juga : Bawaslu Pelototi Perhitungan Suara Di Kabupaten Sumbawa
"Sampai hari ini, masih kami telusuri dan dalami. Memang sudah ada beberapa yang diproses register, tapi rata-rata masih dalam proses penelusuran dan pendalaman. Kalau terbukti, akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan," imbuhnya.
Selain dugaan politik uang, Bawaslu Jateng bersama Bawaslu masing-masing kabupaten/kota juga menangani 95 kasus dugaan terkait netralitas aparatur sipil negara (ASN) saat pilkada, dan 63 kasus pelanggaran netralitas kepala desa.
Baca juga : Ingat, Jangan Arak-arakan Yang Memicu Kerumunan
Pada saat hari pemungutan suara, juga ditemukan sejumlah pelanggaran dan telah ditangani di lokasi.
"Hasil pengawasan teman-teman di daerah, masih menemukan adanya beberapa catatan. Misalnya surat suara kurang dan formulir yang tertukar," tutur Rofiuddin.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya