Dark/Light Mode

Tangani 104 Laporan Dugaan Politik Uang, Bawaslu Soroti Pilkada Sumbawa

Selasa, 15 Desember 2020 23:41 WIB
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo/Ist
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo/Ist

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menangani 104 laporan dugaan politik uang selama masa tenang Pilkada Serentak 2020. Salah satu laporan yang ditindaklanjuti Bawaslu terjadi di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada dugaan pelanggaran proses pemilu di masa tenang. 

“Untuk NTB itu terjadi di Mataram dan Sumbawa. Itu yang sedang ditangani, berdasarkan laporan selama minggu tenang,” ujar Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo, Senin (14/12).  

Ratna juga menyebut sejumlah daerah lain. Untuk Jawa Tengah, terjadi di Porworejo, Magelang, Purbalingga serta Pemalang. Lalu, di Lampung.

Soal dugaan pelanggaran di Pilkada Sumbawa yang ditangani pihaknya, Ratna menolak menjelaskan lebih detail.  “Saya belum bisa kasih penjelasan secara detail,” ujarnya.

Baca juga : Bawaslu Dalami Dugaan Politik Uang Di Pilkada Tasikmalaya

Sejak awal, Bawaslu sudah menduga masa tenang akan dimanfaatkan untuk politik uang. Makanya hal ini segera diantisipasi dengan program patroli pengawasan. 

“Dari pengawasan, ada 104 kasus ditemukan dan berproses,” ujar Ratna.

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, dugaan politik uang selama ini sulit dibuktikan. 

Meski begitu, Bawaslu tetap diingatkan untuk bergerak cepat mengusut tuntas semua laporan dugaan politik uang yang diterimanya.

Baca juga : Pertahankan Yang Masih Strategis

“Di Undang-Undang Pilkada terkait politik uang itu ada sanksi yang memberi dan menerima, itu bisa sama-sama dijerat pidana. Tapi sulit sekali diusut tuntas, karena ada batas waktu pelaporan. Kalau tidak salah pelaporan itu 7 hari setelah ditemukan,” jelasnya.

Selain sanksi pidana, paslon yang didapati melakukan praktik politik uang, kata Khoirunnisa, juga dapat dikenakan sanksi administrasi maksimal berupa diskualifikasi. Hal ini disampaikannya merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada Pasal 73 ayat 2.

“Tapi memang jauh sekali untuk bisa sampai ke diskualifikasi, karena kadang di kepolisian berhenti, Bawaslu juga berhenti karena laporannya kadaluwarsa,” sebutnya.

Bawaslu juga dimintanya tidak mengendorka  pengawasan, terutama saat proses rekapitulasi suara belum usai. 

Baca juga : Awas, Politik Uang Di Sumut

“Karena biasanya proses rekap terkadang ada manipulasi, pergeseran suara. Itu jangan sampai terjadi,” dia mengingatkan. [REN]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.