Dark/Light Mode

Gile, Jumlah Pelanggaran Netralitas ASN Di Pilkada Lebih Dari Seribu Kasus

Selasa, 22 Desember 2020 09:50 WIB
Ketua Bawaslu, Abhan. (Foto: Humas Bawaslu)
Ketua Bawaslu, Abhan. (Foto: Humas Bawaslu)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebut, telah melaporkan seribu lebih kasus pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2020 ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Jumlah itu diprediksi masih bertambah, seiring masih dilakukannya pemantauan oleh Bawaslu saat ini.

Persisnya, beber Ketua Bawaslu, Abhan, ada 1.305 laporan yang diterima dan diteruskan kepada KASN. Dari jumlah itu, ujarnya, sebagian besar sudah ditindaklanjuti, dengan merekomendasikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), sebagai pembina kepegawaiannya. Selanjutnya, PPK juga sudah menindaklanjuti rekomendasi dari KASN ini. 

Baca juga : Top, Penanganan Perubahan Iklim Bank BTN Diapresiasi Dunia

“Yang kita juga tunggu, semua rekomendasi KASN harapan kami tentunya ditindaklanjuti segera dengan PPK,” ujarnya, saat memberikan sambutan dalam acara KASN, kemarin.

Abhan mengatakan, agar penyelesaian kasus-kasus pelanggaran transparan, pihaknya meluncurkan sejumlah aplikasi sistem informasi. Di antaranya, Sistem Informasi Pengawasan Nilai Dasar, Kode Etik dan Kode Perilaku ASN (SINDEN), serta Sistem Informasi Pengaduan Netralitas ASN (SIAPNET).

Baca juga : Rektor Unhan Jadi Pembicara Aero India Webinar Series

“Diharapkan, aplikasi ini bisa menjadi pengawas. Agar sanksi untuk para pelanggar aturan dilaksanakan dengan baik,” ujarnya.

Sedangkan Ketua KASN, Agus Pramusinto menuturkan, aplikasi SINDEN dan SIAPNET sendiri menurutnya telah dipersiapkan sejak lama. Hal itu dilakukan agar penanganan kasus-kasus pelanggaran ASN lebih
terpantau. Sehingga bisa menekan angka pelanggaran di pemilihan umum selanjutnya.

Baca juga : Penerima Penghargaan SKK Migas Award Diminta Maksimalkan Kinerja Industri Hulu

Dengan dua aplikasi ini, Agus berharap dapat meningkatkan kualitas penanganan meliputi kecepatan waktu penanganan, efisiensi, efektifitas dan akurasi data di masa datang. Artinya, aplikasi SINDEN akan menjadi media supervisi KASN kepada kementerian, lembaga untuk meningkatkan kualitas peraturan kode etik Instansi. Begitu pula halnya dengan SIAPNET.

“Melalui aplikasi-aplikasi ini, KASN akan terus meningkatkan pengawasan imparsialitas secara luas, dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan pelaksanaan kebijakan publik,” tutupnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.