Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Minta PSU Di Lima Kabupaten Dan Kota
Yusril Anggap Pilgub Jambi Telah Dinodai Pelanggaran
Rabu, 27 Januari 2021 06:27 WIB

RM.id Rakyat Merdeka - Pemilhan Gubernur (Pilgub) Jambi dinilai Pasangan Calon (Paslon) Cek Endra-Ratu Munaworoh penuh kecurangan. Pasangan Gubernur-Wagub ini pun meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lima kabupaten dan kota.
Gugatan sengketa hasil Pilgub Jambi mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Dalam sidang perdana, Paslon Cek Endra-Ratu Munaworoh meminta Hakim Panel MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar PSU di lima kabupatenkota Provinsi Jambi.
Kuasa Hukum Paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh, Prof Yusril Ihza Mahendra mengatakan, kliennya menuntut KPU menggelar coblos ulang, karena mendapati pelanggaran saat hari pemungutan suara 9 Desember tahun lalu. Bentuk pelanggarannya dalahn diperbolehkannya pemilih yang tidak berhak untuk mencoblos.
“(Pelanggaran itu) adalah adanya pemilih yang tidak berhak, baik belum memiliki KTP Elektronik (e-KTP) atau belum melakukan perekaman e-KTP. Mereka diberikan hak memilih (saat hari pemungutan suara),” ujar Yusril di persidangan.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu, berdasarkan temuan kliennya, total pemilih tidak berhak di Pilgub Jambi mencapai 13.487 orang. Ribuan orang itu tersebar di lima kabupaten dan kota. Yakni Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Batanghari, Kota Sungai Penuh dan Tanjung Jabung Timur.
Yusril mengaku, kliennya sudah pernah melaporkan temuan pelanggaran saat hari pemungutan suara Pilgub Jambi ini ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun laporan itu hanya diberikan predikat ‘ada potensi pelanggaran.’
“Atas adanya pelanggaran luas itu, sangat beralasan hukum bagi MK untuk meyakini, bahwa penyelenggaraan Pilgub Jambi, di lima kabupaten dan kota telah dilakukan tidak sesuai aturan perundangan,” jelasnya.
Yusril pun mengatakan, kliennya meminta Hakim Panel MK mengabulkan petitum kliennya. Yakni, membatalkan surat penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU untuk Pilgub Jambi 2020, dan menyatakan Paslon Cek Endra-Ratu Munaworoh sebagai pemenang Pilgub Jambi, atau mengadakan PSU di lima kabupaten dan kota.
Baca juga : 66 Ribu Jiwa Di 4 Kecamatan Di Kabupaten Bandung Terdampak Banjir
“Atau, bilamana MK berpendapat lain, maka mohon putusan seadil-adilnya,” tandas mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) ini.
Di tempat terpisah, Kuasa Hukum KPU Jambi, Syahlan Samosir mengaku, telah menyiapkan jawaban dan bantahan atas permohonan gugatan paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh di MK nanti. Dia optimis mampu menghadapi sidang ini. “Kita optimis menang, tapi yang menentukan hakim,” tukasnya.
Syahlan mengaku, akan memberikan bantahan pada sidang pemeriksaan yang akan dimulai pada 1-11 Februari 2021. Pasalnya, agenda sidang kemarin hanyalah pemeriksaan pendahulan saja.
“Di sidang pemeriksaan itu MK nantinya meminta jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, mendengar jawaban termohon,” jelasnya.
Baca juga : Bursa Pilgub Aceh Mulai Panas
Diketahui, hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilgub Jambi 2020 telah ditetapkan KPU. Hasilnya, paslon Al Haris-Abdullah Sani keluarsebagai peraih suara terbanyakdengan raihan 596.621 suara.Sedangkan paslon Cek Endra-Ratu Munawaroh memperoleh suara sebanyak 585.203. Sementara paslon nomor urut 2 Fachrori-Sayfril sebanyak 385.388. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya