Dark/Light Mode

Kasus Bantuan Covid Dipakai Pilkada Di Kota Bandar Lampung

Hakim MA Diingatkan Mantan Ketua MK

Rabu, 27 Januari 2021 08:00 WIB
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Di Pilkada Kota Bandar Lampung, yang melakukan pelanggaran TSM adalah pihak lain. Bagaimana ini? Menurut Hamdan Zoelva, pelanggaran TSM adalah pelanggaran yang melibatkan aparat, baik aparat pemerintahan atau penyelenggara pemilu. Selain itu, direncanakan secara rapi dan matang, serta berdampak luas pada hasil Pemilu. Hamdan Zoelva memaparkan Pasal 73 UU Pilkada, dimana, ayat 1-4 harus dipahami secara utuh. Ayat 1 menunjuk kepada pelanggaran yang dilakukan calon dan atau tim kampanye.

Sementara ayat 4 memperluas pelaku pelanggaran, yaitu anggota partai politik, tim kampanye dan relawan, atau pihak lain. Pihak lain ini bisa menyasar siapa saja. “Jadi pelanggaran yang dilakukan kepala daerah aktif, mendukung salah satu paslon, itu termasuk kategori pihak lain. Sehingga, meskipun yang melakukan pelanggaran dalam hal ini pihak lain, yaitu walikotanya, tetapi ada paslon yang diuntungkan. Karenanya, itu bisa disanksi diskualifikasi,” katanya.

Baca juga : DPR Puji Bawaslu Mamberamo Raya

Dia mengingatkan prinsip keadilan universal: nullus commodum capere potest de injiria sua propia. Artinya, tidak seorang pun boleh diuntungkan oleh pelanggaran yang dilakukannya sendiri, dan tidak seorangpun boleh dirugikan oleh pelanggaran atau penyimpangan yang dilakukan oleh orang lain. Prinsip inilah yang digunakan MK dalam membatalkan hasil pilkada atau membatalkan paslon karena melakukan pelanggaran TSM, seperti dalam kasus perselisihan di Pilgub Jawa Timur 2008 dan perselisihan hasil Pilkada Kota Waringin Barat pada 2010, dan berbagai daerah lainnya.

Hamdan Zoelva mengatakan, kalau pihak lain sudah jelas-jelas melakukan pelanggaran TSM, dan nyata-nyata membantu salah satu pasangan calon, maka jelas, tidak adil bagi pihak lain. Apalagi dalam kasus ini, nyata hubungan antara birokrasi, pejabat ASN dengan paslon 03. “Ini ada hubungan nyata, yang bisa dibuktikan, bahwa mereka memang melakukan itu dalam rangka memenangkan salah satu paslon,” katanya.

Baca juga : DPRD Kota Bandung Tolak Tamu Kunker Dari Luar Kota

Penting bagi hakim MA memutus kasus ini dengan adil. Jika pelanggaran yang demikian itu tidak dikategorikan pelanggaran TSM, bisa jadi preseden buruk. Kuatir, di kemudian hari, akan ada paslon yang bebas menggunakan pihak lain untuk melakukan pelanggaran TSM tanpa tersentuh hukum. Kasus ini sekarang ada di meja MA. Bagaimana hakim akan memutus perkara ini? Hamdan Zoelva mengatakan, dalam kasus ini, ia hanya memberikan pendapat dari sisi keahlian dan pengalamannya. Bagaimana hakim MA akan membuat putusan, tergantung fakta-fakta di persidangan.

“Tapi, kalau ditanya apakah pelanggaran yang dimaksud TSM itu hanya bagi pasangan calon? Bagi saya, tidak. Bisa dilakukan oleh pasangan calon, bisa juga oleh pihak lain. Itu prinsip dasarnya. Itu untuk melindungi tegaknya demokrasi. Nah, kalau tidak bisa dicakup oleh ketentuan itu, maka gampang saja orang memanfaatkan orang lain untuk melakukan pelanggaran. Masa terhadap pelanggaran ini kita tutup mata,” ujarnya.

Baca juga : Yusril: Keterlaluan, Dana Covid-19 Dipakai Pilkada

Kalau MA menolak permohonan kasasi, bisakah paslon yang mendapat suara kedua terbanyak ditetapkan sebagai pemenang? Hamdan Zoelva menjawab, UU tidak memberikan aturan dan penegasan yang pasti. Menurut dia, KPU memiliki kewenangan untuk mengkaji. Apakah Pilkada akan diulang atau paslon yang memperoleh suara terbanyak kedua ditetapkan sebagai pemenang pemilihan. 

Pasangan kedua terbanyak dalam pilkada di Kota Bandar Lampung adalah Yusuf Kohar-Tulus Purnomo. Keduanya optimis, putusan MA akan sejalan dengan Bawaslu dan KPU. [BCG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.