Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kecurangan TSM Di Kota Bandar Lampung Masuk MA

Yusril: Keterlaluan, Dana Covid-19 Dipakai Pilkada

Jumat, 15 Januari 2021 07:40 WIB
Prof. Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook)
Prof. Yusril Ihza Mahendra (Foto: Facebook)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sejenak, kita alihkan perhatian ke Mahkamah Agung (MA). Ini penting karena untuk pertama kalinya dalam sejarah Pilkada, ada pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massif) dilakukan bukan oleh calon yang unggul, melainkan pihak lain. Calon tersebut didiskualifikasi Bawaslu. Sekarang, kasusnya sampai ke meja MA. Putusan hakim di MA haruslah adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.

Kasus ini terjadi di Pilkada Kota Bandar Lampung. Ada 3 calon yang ikut. Nomor urut 01: Rycko Menoza-Johan Sulaiman. Nomor urut 02: Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, dan nomor nurut 03: Eva Dwiana-Dedi Amrullah.

Dalam Pilkada serentak yang digelar 9 Desember itu, paslon nomor urut 3: Eva-Dedi unggul. Tapi, kemudian dia diskualifikasi kepesertaannya oleh Bawaslu, karena Bawaslu menemukan adanya pelanggaran yang bersifat TSM. Yang menariknya, pelanggaran TSM yang ditemukan Bawaslu itu, tidak dilakukan oleh paslon, tapi dilakukan oleh suami Eva, yaitu Herman HN yang merupakan Walikota Bandar Lampung saat ini.

Baca juga : Bantuan Covid Diselewengkan Untuk Pilkada

Berdasarkan fakta di persidangan yang digelar Bawaslu, terungkap walikota bersama jajarannya telah mengerahkan dan menyalahgunakan dana bantuan Covid-19, sehingga menguntungkan paslon nomor 03 dan merugikan pasangan lain.

Pelanggaran itu, ditemukan Bawaslu terjadi di lebih dari setengah kecamatan di Kota Bandar Lampung.

Apa saja bentuk pelanggaran TSM itu? Dari persidangan diketahui, ada pembagian bansos Covid-19 berupa beras sebanyak 5 Kg yang dibagikan merata untuk seluruh warga. Menurut saksi, saat pembagian beras itu, disisipi pesan khusus agar memilih calon nomor urut 03. Selain itu, menjelang pemilihan ada pembagian uang Rp 200 ribu kepada 100 kader PKK di setiap kelurahan. Eva sendiri menjabat Ketua PKK Kota Bandar Lampung.

Baca juga : Varian Baru Covid Dilacak Tim Bentukan Pemerintah

Tak sampai di situ, ada juga pelanggaran yang melibatkan ASN (Aparatur Sipil Negara), seperti pengerahan Camat, Lurah, RT dan Linmas, di 11 kecamatan. Dari keterangan saksi di persidangan, juga diketahui ada tindakan tidak netral ASN berupa perangkat kelurahan, RT dan Linmas yang merangkap sebagai petugas KPPS.

Ketidaknetralan ASN juga terjadi dalam bentuk pemecatan RT dan Linmas, dan penghentian bantuan beras 5Kg bagi warga yang menolak memilih pasangan nomor urut 03. Terakhir, terdapat penyalahgunaan APBD untuk fasilitas rapid test secara gratis bagi seluruh saksi paslon nomor urut 03, tetapi tidak bagi paslon lainnya.

Keputusan Bawaslu yang mendiskualifikasi pasangan nomor urut 3 itu dikeluarkan 6 Januari 2020. Kemudian, keputusan Bawaslu itu, ditindaklanjuti KPU Kota Bandar Lampung. 8 Januari 2020, KPU Kota Bandar Lampung menerbitkan surat keputusan yang pada intinya, membatalkan paslon nomor urut 03. Keputusan itu membuat paslon yang diusung PDIP, Nasdem dan Gerindra itu, tidak lagi berhak mengikuti tahapan Pilkada. Sehingga otomatis keunggulan perolehan suaranya di Pilkada juga jadi sia-sia. Menyikapi keputusan ini, Eva-Dedi tidak terima, lalu melayangkan gugatan ke MA.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.