Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS

RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan, peserta Pilkada 2020 di Kabupaten Sleman, Gunung Kidul, dan Bantul tidak ada yang mengajukan permohonan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Secara umum, tidak ada. Di tiga kabupaten yang menyelenggarakan pilkada tidak ada yang menggugat ke MK. Itu faktanya," kata Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Ahmad Shidqi di Yogyakarta, Minggu (27/12) seperti dikutip Antara.
Baca juga : KPU Gunung Kidul Klaim, Tak Ada Klaster Pilkada 2020
Menurut Shidqi, selain mengacu laporan dari KPU di tiga kabupaten, juga tidak ditemukan informasi mengenai gugatan sengketa pilkada di media massa. "Informasi di MK sendiri, kalau kita lihat di website-nya, juga tidak ada. Kalau ada, seharusnya sekarang sudah mengajukan gugatan itu," katanya.
Meski tidak ada gugatan, menurut Shidqi, penetapan pasangan calon bupati/wakil bupati terpilih di tiga kabupaten itu tetap menunggu terbitnya Buku Perkara Registrasi Konstitusi (BPRK) dari MK. Di BPRK, nantinya akan dinyatakan secara resmi bahwa Kabupaten Gunung Kidul, Sleman, dan Bantul termasuk kabupaten penyelenggara pilkada yang tidak ditemukan pengajuan sengketa. "Itu nanti KPU RI yang akan mengirimkan ke KPU daerah-daerah yang tidak ada gugatan ke MK," jelasnya.
Baca juga : Wasit Pilkada Kudu Siap Hadapi Gugatan
Jika BPRK sudah diterima, lanjut Shidqi, maksimal 3 hari setelah itu sudah harus ada penetapan pasangan calon terpilih. "Semoga sudah terbit pada minggu-minggu ini sehingga penetapan bisa dilakukan masih pada bulan Desember," katanya. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya