Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Hamdan Zoelva: Bawaslu Berhak Diskualifikasi Paslon Pelanggar TSM
Rabu, 27 Januari 2021 09:47 WIB
Sebelumnya
Sementara, untuk kasus pelanggaran TSM yang dilakukan Eva-Deddy masih berlanjut karena mereka melakukan upaya banding ke Mahkamah Agung (MA). Banyak pihak berharap, agar putusan hakim di MA nanti haruslah adil dan hendaknya didasarkan pada fakta dan bukti-bukti persidangan.
Baca juga : Tito Dituding Tidak Netral
Koordinator Kuasa Hukum paslon 02 (Yusuf Kohar-Tulus Purnomo) Ahmad Handoko optimis MA akan menolak permohonan paslon 03. "Putusan pada sidang Bawaslu untuk mendiskualifikasi paslon 03 sudah tepat dan sesuai undang-undang. Kami yakin, MA menolak permohonan pemohon. Harapannya, MA bisa memutuskan perkara ini secara objektif serta sesuai undang-undang,” ujar Handoko.
Baca juga : Boeing Bantu Identifikasi Puing Pesawat Sriwijaya Air
Kemudian, kata dia, KPU sebagai lembaga yang berwenang, diharap bisa menetapkan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo sebagai peraih suara terbanyak kedua untuk menjadi pemenang Pilkada. Karena paslon 03 sudah didiskualifikasi dari proses pemilihan. [RSM]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya