Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ketua KPU Sebut Tak Ada Tekanan Saat Pilkada 2020

Rabu, 6 Januari 2021 09:10 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan penjelasan saat sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di kantor KPU, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan penjelasan saat sosialisasi penggunaan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di kantor KPU, Jakarta. (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memastikan, pihaknya tidak mengalami intervensi atau tekanan dari pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.

“Sepanjang saya mengikuti proses pembuatan peraturan KPU, tidak ada satu pun KPU ditekan, oleh pihak manapun,” kata Ketua KPU Arief Budiman, dalam webinar, kemarin.

Baca juga : Partisipasi Capai 76 Persen, DPR Sebut Pelaksanaan Pilkada Berhasil

Bahkan dia mengklaim, KPU mampu menjaga independensinya dalam menyusun peraturan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Arief menyebut, penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 bukanlah hal mudah. Persiapan dilakukan sejak Maret ketika KPU memutuskan menunda tahapan Pilkada karena pandemi.

Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Intinya, menunda waktu pemungutan suara. Dari semula September 2020 menjadi
Desember 2020.

Baca juga : Tak Ada Calon Pilkada 2020 Di DIY Yang Gugat Ke MK

KPU pun, lanjut Arief, menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19. Ada sejumlah protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona yang harus diterapkan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.

Arief menuturkan, KPU sudah bersikap transparan dan melibatkan partisipasi publik saat ingin menerbitkan Peraturan KPU. Di samping itu, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat konsultasi serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.

Baca juga : KPU Gunung Kidul Klaim, Tak Ada Klaster Pilkada 2020

Dalam prosesnya, Arief tidak menampik ada tekanan dari berbagai pihak. Tapi, menurut Arief, keputusan yang diambil KPU dalam menetapkan PKPU tidak dalam kondisi tertekan.

“Prosesnya bisa saja penuh tekanan, ada indikasi intervensi. Yang paling penting saat KPU membuat keputusan, ketika menetapkan Peraturan KPU. Saya sampaikan kita sama sekali tidak dalam kondisi tertekan,” tutupnya. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.