Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat memastikan, pihaknya tidak mengalami intervensi atau tekanan dari pihak manapun dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Sepanjang saya mengikuti proses pembuatan peraturan KPU, tidak ada satu pun KPU ditekan, oleh pihak manapun,” kata Ketua KPU Arief Budiman, dalam webinar, kemarin.
Baca juga : Partisipasi Capai 76 Persen, DPR Sebut Pelaksanaan Pilkada Berhasil
Bahkan dia mengklaim, KPU mampu menjaga independensinya dalam menyusun peraturan Pilkada di tengah pandemi Covid-19. Arief menyebut, penyelenggaraan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 bukanlah hal mudah. Persiapan dilakukan sejak Maret ketika KPU memutuskan menunda tahapan Pilkada karena pandemi.
Pemerintah kemudian menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Intinya, menunda waktu pemungutan suara. Dari semula September 2020 menjadi
Desember 2020.
Baca juga : Tak Ada Calon Pilkada 2020 Di DIY Yang Gugat Ke MK
KPU pun, lanjut Arief, menyusun Peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaksanaan Pilkada dalam kondisi bencana non alam Covid-19. Ada sejumlah protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona yang harus diterapkan dalam setiap tahapan Pilkada 2020.
Arief menuturkan, KPU sudah bersikap transparan dan melibatkan partisipasi publik saat ingin menerbitkan Peraturan KPU. Di samping itu, KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat konsultasi serta harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM.
Baca juga : KPU Gunung Kidul Klaim, Tak Ada Klaster Pilkada 2020
Dalam prosesnya, Arief tidak menampik ada tekanan dari berbagai pihak. Tapi, menurut Arief, keputusan yang diambil KPU dalam menetapkan PKPU tidak dalam kondisi tertekan.
“Prosesnya bisa saja penuh tekanan, ada indikasi intervensi. Yang paling penting saat KPU membuat keputusan, ketika menetapkan Peraturan KPU. Saya sampaikan kita sama sekali tidak dalam kondisi tertekan,” tutupnya. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya