Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ubah Isi Gugatan Pilkada Pandeglang

Tim Hukum Thony-Miftahul Kena Semprot Hakim MK

Sabtu, 30 Januari 2021 06:25 WIB
Sidang permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang, Banten. (Foto: Dok. MK)
Sidang permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang, Banten. (Foto: Dok. MK)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim Kuasa Hukum pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Pandeglang Thony Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy disemprot hakim Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Pasalnya, tim ini mengubah isi permohonan gugatan secara diam-diam.

Permohonan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten mulai disidang Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin. Keberangan hakim terjadi saat anggota Kuasa Hukum Thony-Miftahul, Nandang Wira Kusuma, membacakan isi petitum permohonan.

Baca juga : Kuasa Hukum Pemohon Sengketa Pilkada Pandeglang Disemprot Hakim Panel MK

Anggota Hakim Panel MK, Wahiduddin Adam menemukan, ada perbedaan antara bunyi petitum yang dibacakan kuasa hukum dengan berkas permohonan perbaikan yang telah dikirimkan sebelumnya. Saat pembacaan petitum, Nandang meminta MK memerintahkan KPU Pandeglang melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 138 TPS yang tersebar di 10 kecamatan, karena terjadi kecurangan dan pelanggaran.

Padahal, dalam berkas perbaikan permohonan sebelumnya, pemohon meminta dilakukan PSU di 35 kecamatan se-Kabupaten Pandeglang, tanpa menyebutkan jumlah TPS.

Baca juga : Hadapi Tudingan Petahana Tim Bobby-Aulia Santai Aja

“Di perbaikan saudara itu di 35 kecamatan saja. Ini berarti sudah diubah lagi ya,” ujarnya.

Mengetahui adanya perubahan terselubung, anggota hakim panel MK lainnya, Enny Nurbaningsih menegur Nandang. Dia mengingatkan, perubahan terselubung tidak diperbolehkan. Ini berlaku umum di semua sidang sengketa hasil Pilkada.

Baca juga : Denny Indrayana Siap Tempur Ke MK

“Semua sama, berlaku untuk semua dan bahkan di semua panel, tidak diperbolehkan melakukan perubahan. Apalagi perubahan terselubung, di luar apa yang sudah dijadikan perbaikan permohonan yang sudah disampaikan kepada termohon,” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.