Dark/Light Mode

Kalah Pilkada Di Kalsel, Galang Dana Masyarakat

Denny Indrayana Siap Tempur Ke MK

Selasa, 22 Desember 2020 05:15 WIB
Cagub Kalsel,Denny Indrayana
Cagub Kalsel,Denny Indrayana

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Golkar meradang. Biangnya, Cagub Kalsel, Prof Denny Indrayana kini menggalang dana. Dia berencana menggugat hasil Pilgub Kalsel 2020 ke MK. Namun oleh kubu saingannya, aksi itu dianggap tak mendidik

Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar Kalsel, Supian HK menjelaskan, aksi penggalangan dana bertajuk “Gerakan Rp 5.000 Selamatkan Banua Kita” tidak mendidik. Karena Denny sengaja melibatkan masyarakat luas. Ini, kata dia, bisa membuat situasi tidak kondusif.

Lantaran bisa menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Ditegaskan Supian, partainya tidak keberatan bila Denny memang menggugat hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Selatan(Kalsel) ke Mahkamah Konstitusi(MK).

Partai Golkar, menurutnya, juga siap terhadap apa pun bunyi putusan. Hanya saja, kesengajaan mantan Wakil Menteri Hukumdan Hak Asasi Manusia (HAM) itu melibatkan masyarakat sangatlah disayangkan.

Pada Pilgub Kalsel 2020, Partai Golkar memberikan rekomendasi untuk pasangan Sahbirin Noor Muhidin. Pasangan ini adalah rival pasangan Denny Indrayana Difriadi yang diusung Gerindra, Demokrat dan PPP.

Dari hasil pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jumat (18/12), pasangan Sahbirin Noor-Muhidin memperoleh 851.822 suara.

Baca juga : Gerindra Tahu Diri

Sementara pasangan Denny Indrayana Difriadi memperoleh 843.695 suara. Atas hasil ini, Denny kemudian melakukan penggalangan dana sukarela kepada masyarakat untuk melakukan gugatan ke MK.

Di tempat terpisah, Denny mengumumkan dia siap tempur di MK. Bahkan, permohonan gugatan ke MK akan dimasukkannya hari ini. Dia pun meminta dukungan doa dari masyarakat.

“Bismillah, ulun (saya, Red) sedang memfinalisasi gugatan sengketa hasil Pilgub Kalsel, untuk dimasukkan ke MK besok Selasa (hari ini),” ujarnya, kemarin.

Denny optimis, permohonan gugatannya ini tidak akan masuk kategori kedaluwarsa di MK. Karena, sesuai aturan perundangan, berkas perkaranya disampaikan sesuai batas waktu.

“Karena pleno KPU itu Jumat, maka terhitung pada tiga hari kerja itu waktu permohonan gugatan. Jadi Selasa itu, hari terakhir memasukkan draft permohonan perkara ke MK,” jelas salah satu Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Secara teknis, lanjut dia, pasca berkas perkara dimasukkan, biasanya MK akan memberikan masa perbaikan kepada pemohon selama tiga hari.

Baca juga : Yakinkan Masyarakat Jateng, Ganjar Siap Disuntik Vaksin Duluan

Selanjutnya,sidang utama akan digelar pada akhir Februari 2020. Lalu, putusan akan keluar pada Maret.

Mantan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gajah Mada (UGM) ini mengatakan, haram baginya jika mundur dari pertempuran melawan kecurangan. Apalagi, sejumlah bukti yang akan menguatkan gugatannya juga sudah dikumpulkan.

Sejumlah bukti yang mengindikasikan adanya kecurangan di Pilkada Kalsel, antara lain, tas-tas berisi sembako yang bertuliskan dan bergambarkan Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Terkait tim hukumnya, Denny menyebut sejumlah nama mentereng. Mulai dari mantan Wakil Ketua KPK hingga kader Golkar sendiri. Seperti Bambang Widjajanto, Luthfi¬ Yazid, Dorel, Amir, Iwan Setiawan.

“Mereka dulu juga termasuk tim yang membantu Pak Prabowo-Sandiaga Uno di MK. Ada lagi Febri Diansyah, mantan Juru Bicara KPK,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kapolda Kalsel, Inspektur Jenderal (Irjen) Rikwanto berpesan agar seluruh pihak menyikapi hasil pemilu secara bijak dan tetap menjaga situasi masyarakat tetap kondusif.

Baca juga : Pengen Berjaya Lagi Di 2024, Kader Demokrat Siap Tempur

Menurutnya, Pilkada Kalsel telah dirampungkan dan hasilnya siapapun pemenangnya, yang menang adalah rakyat Kalsel.

“Ini harus dihargai, harus diapresiasi, jangan ada pihak yang mencederai. Pesta pilkada telah usai dan berlalu. Siapapun yang dipilih rakyat, itulah yang terbaik dan memang pilihan Allah,” papar Rikwanto.

Kalau ada yang kurang puas, lanjutnya, silakan menempuh jalur hukum dan sesuai mekanisme yang ada. Kapolda juga mengungkapkan, sengketa di MK tidak mengeluarkan biaya alias gratis.

Sehingga dia berharap, masyarakat tidak dilibatkan pada sengketa tersebut. Rikwanto juga berpesan, untuk bersengketa secara bijak di MK,terkait hasil Pilgub Kalsel.

“Jangan libatkan masyarakat, sehingga warga Banua tenang. Karena yang terpilih merupakan pilihan masyarakat Kalsel,” pungkasnya. [SSL]

 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.