Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Besok, PSU Pemilihan Gubenur Jambi Digelar
KPU Diingatkan Profesional
Senin, 26 April 2021 06:35 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur Jambi akan digelar besok. Penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta netral dan profesional dalam bekerja. Kecurangan seperti di Pilgub Jambi 2020 lalu tidak boleh terulang lagi.
Hal itu diingatkan Ketua Divisi PAM (Pengamanan) & Satgas Pasangan Calon (Paslon) Gubernur Jambi Al Haris-Abdullah Sani, Ritas Mairiyanto, kemarin. Untuk menghasilkan PSU berkualitas, ujarnya, penyelenggaran harus independen dan netral.
Ritas juga mendesak KPU menonaktifan Komisioner KPU Jambi Sanusi hingga PSU selesai 27 Mei 2021. Menurutnya, keberadaan Sanusi di KPU jelang PSU Pilgub Jambi ini secara tidak langsung berpotensi memicu perbuatan seperti yang dia lakukan saat Pilgub Jambi lalu dan merugikan pasangan calon lainnya.
“Agar jangan terulang lagi kejadian itu pada PSU yang akan digelar 27 Mei 2021,” katanya.
Baca juga : Pemulihan Ekosistem Gambut Tingkatkan Kesejahteraan Rakyat
Ritas menyebutkan, berdasarkan hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), jelas menunjukkan, telah terjadi pelanggaran kode etik oleh Sanusi sebagai Komisioner KPU Provinsi Jambi.
“Kami meminta KPU Provinsi Jambi dan KPU pusat menonaktifkan Sanusi selaku Komisioner KPU Jambi,” tegasnya.
Diketahui, DKPP memutuskan adanya dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Komisioner KPU Jambi M Sanusi. Hasilnya, DKPP memberikan peringatan keras kepada yang bersangkutan.
Dalam putusan No 43-PKE-DKPP/I/2021, DKPP memutuskan mengabulkan pengaduan teradu sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada M Sanusi selaku anggota KPU Provinsi Jambi. DKPP juga memerintahkan Bawaslu mengawasi putusan ini, agar hal serupa tidak terulang lagi.
Baca juga : Bawaslu Warning KPU Jambi Tidak Manipulasi Data Pemilih
Dalam pertimbangannya, teradu tidak bisa membuktikan keberpihakan M Sanusi dengan salah satu calon. Karena bukti diajukan tidak cukup untuk mempersepsikan keberpihakan. Sebab, tidak ada fakta soal penyerahan data dan pertemuan dengan ketua tim.
Namun, Sanusi terbukti melanggar etik, di mana bekerja tidak sesuai tata kerja KPU yang kolegial. Komisioner KPU Jambi Sanusi diadukan karena diduga berpihak kepada Paslon nomor urut 1, Cek Endra-Ratu Munawaroh dengan membocorkan data yang dianggap merugikan bagi calon peserta Pilkada lainnya.
Perlu diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, PSU Pilgub Jambi 2020. Selain itu, Hakim MK memerintahkan KPU untuk mencari Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penitian Pemungutan Suara (KPPS) beserta anggota baru. Sesuai perintah MK itu, KPU akan mengganti Ketua KPPS dan PPK beserta anggota di 88 TPS.
PSU Pilgub Jambi akan dilaksanakan di 15 kecamatan dalam lima kabupaten dan kota. Yakni Kabupaten Kerinci, Batanghari, Muaro Jambi, Tanjung Jabung Timur dan Kota Sungai Penuh.
Baca juga : NasDem Bakal Dukung Calon Berkinerja Oke
PSU itu tetap akan diikuti tiga Paslon Gubernur Gubernur-Wagub Jambi 2020. Yakni Paslon nomor urut 01 Cek Endra-Ratu Munawaroh. Paslon nomor urut 02 Fachrori Umar-Syafril Nursal dan Paslon nomor urut 03 Al Haris-Abdullah Sani. [EDY]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya