Dark/Light Mode

Konsekuensi Pilkada Dan Pemilu Digelar 2024

KPU Dan Bawaslu Akan Pikul Beban Kerja Berat

Senin, 22 Maret 2021 05:55 WIB
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: Dok. Pribadi)
Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani. (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Partai Demokrat mengingatkan seluruh pihak untuk menanggung konsekuensi atas digelar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Pemilu 2024. Paling tidak, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) harus siap memikul beban kerja berat, jika Pilkada dan Pemilu Nasional digelar bersama pada 2024.

Hal ini disampaikan Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani kepada Rakyat Medreka, kemarin.

Baca juga : Prosesi Lamaran Atta-Aurel Digelar Dengan Protokol Kesehatan Ketat

Dia menilai, akan ada konsekuensi dengan dicabutnya Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Artinya, Pilkada dan Pemilu akan digelar pada 2024.

Menurutnya, usai RUU Pemilu dicabut dari Prolegnas, kini sejumlah tantangan menghadang. Baik yang akan menimpa penyelenggara hingga Pemerintah Daerah (Pemda).

Baca juga : Anak Usaha Pertamina Operasikan 15 Wilayah Kerja Geothermal

Dari sisi penyelenggara, sebut Kamhar, KPU dan Bawaslu harus bersiap-siap menghadapi beban kerja yang sangat berat. Pasalnya, mereka harus merancang jadwal Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), serta menyiapkan tenaga penyelenggara dan pengawas di lapangan yang kuat secara fisik dan berpengalaman.

Menurut catatannya, saat Pemilu 2019, banyak tenaga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal duni. Padahal itu baru Pemilu 5 kotak (Pilpres, DPR, DPRD Kabupaten/Kota, DPD).

Baca juga : Bawaslu Membela Diri

“Bayangkan, kalau Pemilu nasional dan Pilkada serentak. Beban beratnya seperti apa akan ditanggung KPU dan Bawaslu,” jelasnya.

Dari sisi Pemda, sambung Kamhar, Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Bupati hingga Wali kota harus memutar otak mencari sumber dana untuk gelaran Pilkada. Maklum, kewenangan Plt di bidang anggaran sangat terbatas. “Sementara sumber dana Pilkada adalah berasal dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD),” tegasnya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.