Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Hasil Coblos Ulang Pilgub Kalsel

Petahana Unggul, Denny Gugat PSU Lagi Ke MK

Kamis, 10 Juni 2021 06:50 WIB
Calon Gubernur (Cagub) Kalsel, Prof Denny Indrayana saat jumpa pers terkait hasil PSU Pilkada Kalsel di Banjarbaru, Rabu (9/6/2021). (Foto: ANTARA)
Calon Gubernur (Cagub) Kalsel, Prof Denny Indrayana saat jumpa pers terkait hasil PSU Pilkada Kalsel di Banjarbaru, Rabu (9/6/2021). (Foto: ANTARA)

 Sebelumnya 
Mantan pengacara Paslon Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ini menegaskan, pihaknya terus memperjuangkan amanah ini sampai titik peluh penghabisan karena suara yang besar. Bahkan, Denny membuka opsi mengajukan sengketa hasil PSU Pilgub Kalsel ke MK.

“Tetap dengan cara yang dimungkinkan di negara Indonesia. Ini opsi yang kami ambil karena menegaskan prinsip perjuangan haram manyarah waja sampai kaputing (haram menyerah hingga tuntas). Tantangan menghadapi politik uang yang kasat mata,” lanjut Denny.

Baca juga : Bawaslu Copot Spanduk Dan Stiker Yang Provokatif

Apapun putusan MK nanti, lanjut Denny, pihaknya siap menerima. Menurutnya, tidak ada lagi proses lain yang direncanakan dalam tahapan selanjutnya dari Pilgub Kalsel.

“Ini ikhtiar kami terakhir menjaga amanah rakyat di pundak Haji Denny dan Haji Difri,” ucapnya.

Baca juga : Stop Perang Spanduk!

Anggota tim hukum Denny-Difriadi, Zamrony, menyesalkansikap panitia TPS yang melarang kehadiran saksi dari Paslon Denny-Difriadi saat PSU Pilgub Kalsel. Menurutnya, saksi pihaknya dilarang masuk ke TPS 39, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

“Kejadian aneh, ada saksi dalam yang tidak diperkenankan masuk ke TPS karena terlambat. Sesuai Peraturan KPU, tidak ada larangan bagi saksi yang terlambat untuk dapat memasuki TPS dan pemantauan PSU,” ucap Zamrony.

Baca juga : Petahana Curhat, Kerap Diserang Lewat Medsos

Dikatakan, keterlambatan saksi datang ke TPS, sejatinya tetap boleh masuk ke TPS di Pilkada lain. Sebab, lanjut Zamrony, saksi yang ditunjuk sudah membawa mandat. Menurut dia, saksi telat tidak mengganggu proses pemungutan suara di TPS. “Kecuali yang terlambat itu KPPS-nya, baru menunda PSU. Kalau saksi terlambat, bisa langsung jalan saja,” lanjut Zamrony.

PSU Pilgub Kalsel 2020 digelar kemarin. PSU ini menyasar Kota Banjarmasin, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Banjar dengan cakupan tujuh keca­matan. Paslon Sahbirin Noor-Muhidin dan Denny Indrayana-Difriadi Darjat berebut 267.460 suara pada 827 TPS untuk memenangkan Pilkada Kalsel 2020. [SSL/EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.