Dark/Light Mode

2 Kali Gugat, Tetap Kalah Di MK

AnandaMu Legowo Keok Di Pilkada Banjarmasin

Senin, 21 Juni 2021 06:50 WIB
Paslon Ibnu Sina-Arifin Noor sujud syukur usai mendengarkan putusan sidang MK, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)
Paslon Ibnu Sina-Arifin Noor sujud syukur usai mendengarkan putusan sidang MK, Kamis (27/5/2021). (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pasangan Calon (Paslon) Ananda-Mushaffa Zakir (AnandaMu) tidak bisa mewujudkan kemenangan di Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Banjarmasin, meski sudah dua kali menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Akhirnya, Paslon AnandaMu legowo, mengakui kemenangan Ibnu Sina-Ariffin.

Sebelumnya, kemenangan Paslon petahana Ibnu-Arifin sempat digugat Paslon AnandaMu hingga MK memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Saat PSU, Paslon AnandaMu tidak berhasil memenangkan PSU. Lagi-lagi, Paslon AnandaMu menggugat PSU ke MK.

Tapi, hakim MK menolak gugatan PSU Pilkada Kota Banjarmasin, Kamis (27/5). Mengetahui gugatannya ditolak MK, kuasa hukum Ananda-Musafa Zakir, Dede Maulana mengaku legowo dan menerima dengan lapang dada.

“Kita menerima segala keputusan MK. Selamat kepada pemenang Paslon Ibnu Sina-Ariffin Noor,” ujar Dede, dalam keterangannya, kemarin.

Baca juga : KPK Tetapkan Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Tersangka Korupsi Pengadaan Tanah

Tak hanya menerima hasil putusan MK, Paslon Ananda-Mushaffa, lanjut Dede, akan mendukung kebijakan pemerintahan Ibnu Sina-Ariffin Noor untuk kepentingan rakyat Kota Banjarmasin. “Saatnya kembali bergandengan tangan membuat Kota Banjarmasin lebih maju dan sejahtera,” ujarnya.

Paslon Ibnu Sina-Ariffin Noor yang menonton langsung jalannya sidang di salah satu hotel saat itu langsung sujud syukur mendengar putusan MK. Wali Kota Banjarmasin terpilih Ibnu Sina mengatakan, perjalanan panjang politik Pilkada Kota Banjarmasin akhirnya selesai setelah dua kali berproses di MK.

“Ini bentuk rasa syukur kami. Saya berkeyakinan Allah membimbing hambanya jika kita bersabar sehingga jangan sampai kita lupa di atas langit masih ada langit,” tegasnya.

Putusan MK ini, lanjut Ibnu, merupakan kemenangan warga Banjarmasin. Dia pun mengajak seluruh paslon lain untuk bersatu membantunya membangun Kota Banjarmasin selama satu periode ke depan. “Terlepas dari dinamika terjadi, harus jadi pelajaran terbuka bagi warga untuk proses demokrasi lebih baik,” pungkasnya.

Baca juga : Kejagung Tetapkan Mantan Dirut Antam Tersangka Korupsi Izin Usaha Tambang

Sementara, Pejabat (Pj) Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Safrizal ZA memastikan, Wali Kota-Wakil Walikota Banjarmasin terpilih Ibnu Sina-Ariffin Noor segera dilantik.

Sampai saat ini, jelasnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sedang memeriksa kelengkapan administrasi. Sementara untuk proses administrasi, kata Safrizal, tidak ada kendala. Jika selesai, maka akan langsung diteken Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.

“Dalam waktu dekat sudah bisa lantik, minggu lalu selesaikan SK-nya, secepatnya kita lantik. Pokoknya saya yang lantik. Nggak ada kendala, lancar, saya ikuti tahap demi tahap dari Kemendagri,” bebernya.

Sebelumnya, Hakim MK memutuskan menolak gugatan Pilkada Kota Banjarmasin dalam sidang, pada 27 Mei lalu. Hakim MK berpendapat tidak menemukan adanya kecurangan terstruktur, sistematis dan masif seperti bunyi dalam berkas yang dilampirkan Paslon Ananda-Mushaffa Zakir.

Baca juga : AnandaMu Gugat PSU Banjarmasin Ronde Dua

Pada Pilkada 2020, Paslon AnandaMu dinyatakan kalah. Tak lama, Paslon ini mengajukan gugatan ke MK. Sebagian gugatan dikabulkan MK dengan memerintahkan KPU Kota Banjarmasin menggelar PSU di tiga kelurahan.

PSU pun digelar pada 28 April 2021. Hasilnya, Paslon AnandaMu unggul atas Ibnu Sina-Ariffin Noor. Tapi, hasil secara keseluruhan, Paslon Ibnu Sina-Ariffin tetap menang. Namun lagi-lagi Paslon AnandaMu menggugat hasil PSU jilid I ke MK. Hasilnya, hakim MK menolak seluruh gugatan AnandaMu. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.