Dark/Light Mode

Paling Banyak Terjadi Di Rembang

Nggak Netral Di Pilkada 110 ASN Dikenai Sanksi

Minggu, 27 Juni 2021 06:20 WIB
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka. (Foto: Istimewa)
Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka. (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) mengungkap 110 Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diberikan sanksi selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Ratusan birokrat itu terbukti melakukan pelanggaran netralitas di pesta demokrasi lokal tersebut.

Ketua Bawaslu Jateng Fajar Saka mengatakan, pemberian sanksi untuk ratusan ASN tidak netral itu berasal dari rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang sudah ditindaklanjuti Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca juga : AnandaMu Legowo Keok Di Pilkada Banjarmasin

“KASN mengeluarkan rekomendasi sanksi berdasarkan penanganan pelanggaran yang dilakukan Bawaslu di wilayah Jawa Tengah,” ujar Fajar dalam keterangannya, kemarin.

Dia mengatakan, rincian sanksi dijatuhkan ke ratusan ASN, terdiri dari 67 ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara terbuka sesuai PP Nomor 42 tahun 2004.

Baca juga : Maung Bandung Patok Juara Di Piala Walikota Solo

Lalu, 41 ASN dijatuhi hukuman disiplin sedang, satu ASN dijatuhi hukuman disiplin ringan dan satu ASN dijatuhi sanksi moral berupa pernyataan secara tertutup.

Meski begitu, lanjut Fajar, dari data Bawaslu Jateng saat ini masih ada 13 ASN yang sudah direkomendasikan KASN untuk dijatuhi sanksi tapi belum ditindaklanjuti PPK.

Baca juga : KPU: Tensi Politik Memang Naik, Tapi PSU Pilgub Kalsel Siap Dilaksanakan

Untuk masalah itu, pihaknya tidak bisa ikut campur lebih jauh karena bukan bagian dari kewenangannya.

Fajar juga mengatakan, selama penyelenggaraan Pilkada 2020, seluruh Bawaslu di Jateng telah menangani 57 kasus dugaan pelanggaran. Terdiri dari 48 temuan pengawas Pemilu dan 9 laporan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.