Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Paling Banyak Terjadi Di Rembang
Nggak Netral Di Pilkada 110 ASN Dikenai Sanksi
Minggu, 27 Juni 2021 06:20 WIB
Sebelumnya
Dari jumlah itu, 47 kasus diteruskan ke KASN. Ada pun 10 kasus dihentikan karena tak memenuhi unsur pelanggaran atau tidak terbukti.
Dari kategori waktu pelanggarannya, Fajar merinci, pelanggaran netralitas di Jateng paling banyak terjadi di masa kampanye dengan 33 kasus, tahap persiapan Pilkada 6 kasus, tahap pencalonan 5 kasus, tahap distribusi logistik dan masa tenang 1 kasus, tahap penghitungan suara 1 kasus serta tahap rekapitulasi perolehan suara 1 kasus.
Baca juga : AnandaMu Legowo Keok Di Pilkada Banjarmasin
Dari sisi daerah, sambung Fajar, daerah dengan kasus ASN tidak netral paling banyak, antara lain Rembang dengan 8 kasus, Sukoharjo 7 kasus, Kota Semarang 6 kasus, Klaten 5 kasus dan Blora 4 kasus.
Ada pun dari sisi jumlah ASN yang menjadi terlapor terbanyak ada di Purbalingga 52 ASN, Kota Semarang 16, Rembang 10, Sukoharjo 8, Klaten 6 dan Blora 6.
Baca juga : Maung Bandung Patok Juara Di Piala Walikota Solo
Sementara, bentuk ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2020 antara lain, ASN memberikan dukungan melalui media sosial,ASN membuat keputusan atau tindakan menguntungkan paslon, ASN foto bersama paslon dengan mengikuti simbol tertentu, ASN menghadiri atau mengikuti acara paslon/parpol, ASN mendukung salah satu bakal calon, ASN menghadiri kampanye dan ASN sosialisasi bakal calon.
Komisioner Bawaslu Jateng Rofiuddin mengatakan, sebagai pejabat negara, ASN seharusnya lebih mementingkan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, ASN harus menjaga netralitasnya dan tidak berpolitik seperti di momentum Pilkada Serentak 2020.
Baca juga : KPU: Tensi Politik Memang Naik, Tapi PSU Pilgub Kalsel Siap Dilaksanakan
“Bawaslu Jateng memberikan apresiasi diterbitkannya rekomendasi dari Komisi ASN terkait pelanggaran administrasi yang dilakukan pejabat negara,” tandasnya. [SSL]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya