Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Ngotot Gelar Pilkada Di 2022

DPRA Siap Gelar Sidang Paripura

Selasa, 6 Juli 2021 06:30 WIB
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf. (Foto: Antara)
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) masih ngotot Pilkada Aceh dilaksanakan tahun 2022. Bahkan kemarin, DPRA telah menjadwalkan Sidang Paripurna Rancangan Qanun Pilkada. Tetapi, Pemerintah Aceh memastikan tak akan hadir dalam sidang tersebut.

Ada dua agenda sidang paripurna yang digelar DPRA. Pertama, dalam rangka Pembentukan dan Penetapan Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021 yang dijadwalkan pada pukul 14.00 hingga 15.00 WIB.

Baca juga : Gerindra Siapkan Calon Hadapi Cagub Pertahana

Selanjutnya, pada 15.00 WIB dilanjutkan dengan sidang paripurna Raqan Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Raqan ini merupakan perubahan dari Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf membenarkan, bahwa legislatif dan eksekutif tetap mempertahankan Pilkada Aceh 2022, “Insya Allah,” katanya.

Baca juga : Raker Di DPR, Legislator Golkar Supriansa Puji Kinerja Kapolri

Anggota Komisi I DPRA, Azhar Abdurrahman juga menegaskan, keputusan tersebut lahir setelah melewati serangkaian pembahasan bersama antara Komisi I dengan Pemerintah Aceh, termasuk menggelar rapat dengar pendapat di Langsa.

Pembahas dari eksekutif diwakili oleh Asisten I Setda Aceh, Kepala Biro (Karo) Hukum, Karo Tata Pemerintahan (Tapem), dan tenaga ahli bidang politik, hukum dan pemerintahan. “Setelah dibahas bersama Pemerintah Aceh, beberapa usulan perubahan sudah dapat ditampung. Karena Qanun Pilkada ini Qanun inisiatif Pemerintah Aceh,” ujarnya.

Baca juga : Sosialisasikan Peraturan Liga 1, PSSI Gelar Seminar Virtual

Dalam pembahasan revisi, lanjut politikus Partai Aceh yang juga mantan Bupati Aceh Jaya ini, tidak banyak isi Qanun yang diubah. Hanya mempertegas Pilkada Aceh tetap dilaksana pada 2022 sebagaimana perintah Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Setelah rapat paripurna dilaksana, Azhar melanjutkan, Pemerintahan Aceh tinggal menunggu revisi Qanun Pilkada dari Pemerintah Pusat atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.