Dark/Light Mode

Ngotot Gelar Pilkada Di 2022

DPRA Siap Gelar Sidang Paripura

Selasa, 6 Juli 2021 06:30 WIB
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf. (Foto: Antara)
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muhammad Yunus M Yusuf. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
Kalau Pemerintah Pusat mau melakukan revisi atau tinjauan terhadap redaksi qanun tersebut, jelasnya, bola ada di Pemerintah Pusat. Karena pembahasan tingkat satu di Pemerintah Aceh sudah selesai, tinggal menunggu tinjauan Pemerintah Pusat. “Kalau pemerintah pusat menginginkan Pilkada 2024, kita akan meninjau kembali juga apakah nanti diterima atau ditolak. Itu nanti kita bahas selanjutnya,” tegasnya

Ditanya apakah pihaknya yakin Pilkada Aceh bisa digelar pada 2022. “Sementara ini masih yakin. Kalau nantinya redaksi keluar dari Pusat, nanti kita pikir lagi bagaimana irama permainannya,” tegas Azhar.

Baca juga : Gerindra Siapkan Calon Hadapi Cagub Pertahana

Sebelumnya, melalui Jubir Pemerintah Aceh, Muhammad MTA menyebutkan, Pemerintah Aceh akan hadir hanya pada sidang paripurna pertama tentang Pembentukan dan Penetapan Pansus Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021. Sedangkan untuk sidang paripurna kedua terkait Raqan Pilkada, dipastikan tidak akan hadir.

“Benar, eksekutif tidak hadir, kecuali rapat paripurna PBJ tetap hadir,” ungkapnya.

Baca juga : Raker Di DPR, Legislator Golkar Supriansa Puji Kinerja Kapolri

MTA mengungkapkan, sebelumnya, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah sudah pernah mengirim surat permintaan penundaan rapat paripurna DPRA 2021. Surat yang turut ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu dikirim pada 2 Juli 2021.

Pengiriman surat tersebut merujuk pada surat Kemendagri 16 April 2021 yang menegaskan Pilkada Aceh dilaksanakan secara serentak pada 2024. Surat penegasan itu juga ditembuskan ke Ketua DPRA.

Baca juga : Sosialisasikan Peraturan Liga 1, PSSI Gelar Seminar Virtual

Atas dasar itulah, jelas MTA, kemudian Gubernur Aceh sebagai perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di Aceh meminta kepada pimpinan DPRA supaya menunda sementara rapat paripurna. Karena sampai saat ini belum ada hasil fasilitasi dari Kemendagri perihal nasib Pilkada Aceh.

Tujuan penundaan itu, dia katakan, agar ada kepastian hukum pelaksanaan Qanun Aceh ke depan. “Saat ini Pemerintah Aceh terus melakukan kon­sultasi ke Kemendagri untuk mendapatkan hasil fasilitas raqan tersebut. Sehingga dapat dilanjutkan ke tahap paripurna,” tutup MTA. [EDY]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.