Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Laporkan Hasil Coblos Ulang Ke MK
KPU: PSU Labuhanbatu Jilid II Sesuai Prosedur
Minggu, 25 Juli 2021 06:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu telah melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Labuhanbatu jilid II ke Mahkamah Konstitusi (MK). Laporan itu untuk membuktikan, pelaksanaan PSU sudah sesuai prosedur.
Kuasa Hukum KPU Labuhanbatu, Ali Nurdin menyampaikan, pelaporan hasil PSU jilid II kepada MK telah dilakukan Kamis (22/7) di sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu. Di depan majelis MK, kata Ali, pihaknya menyampaikan PSU telah digelar Sabtu (19/6) di TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Baca juga : Bawaslu NTT: Partisipasi PSU Sabu Raijua Melorot
Pencoblosan ulang itu diselenggarakan melalui supervisi dan monitoring dari KPU Pusat dan KPU Provinsi serta pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Pusat.
“PSU pada umumnya berjalan aman dan lancar. Laporan selengkapnya mengenai pemungutan suara ulang telah dilaporkan ke MK pada 25 Juni 2021,” jelas Ali, kemarin.
Baca juga : Petahana Unggul, Denny Gugat PSU Lagi Ke MK
Terkait gambaran umum pengamanan PSU dan proses rekapitulasi suara hasil PSU di tingkat kecamatan dan kabupaten, sebutnya, PSU dijaga 85 personel Polri dan 20 personel TNI. Ini dilakukan demi mengantisipasi gangguan keamanan saat pelaksanaan PSU.
Ketua KPU Labuhanbatu, Wahyudi menambahkan, secara teknis, PSU Labuhanbatu digelar sesuai prosedur. Sebagai gambaran, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah memberikan penjelasan kepada pemilih, saksi serta pengawas TPS mengenai tata cara pemberian suara.
Baca juga : Stop Perang Spanduk!
Disampaikan, pemilih yang berhak menggunakan hak pilihnya adalah yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih pindahan (DPPh) dengan membawa formulir model C pemberitahuan ulang dan memiliki KTP Elektronik (e-KTP) maupun suket serta membawa formulir model A5 ulang.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya