Dark/Light Mode

Soal Keretakan Kepala Daerah Pasca Dilantik Presiden

Gubernur-Wagub Kepri Harus Baca UU Pemda

Jumat, 20 Agustus 2021 06:40 WIB
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (kepri), Ansar Ahmad-Marlin Agustina. (Foto: Istimewa)
Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Riau (kepri), Ansar Ahmad-Marlin Agustina. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Wakil Kepala Daerah juga memiliki tugas mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten/Kota, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam penyeleng­garaan kegiatan Pemda.

“Wakil kepala daerah juga melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah apabila kepala daerah di tahanan atau berhalangan sementara,” tandasnya.

Baca juga : Jokowi Ke Kepala Daerah: Kalau Vaksin Datang, Cepat Habiskan!

Diketahui, ketidakharmonisan hubungan antara Gubernur Ansar Ahmad dan Wagub Marlin Agustina menjadi sorotan sejumlah kalangan. Isu keretakan itu akhirnya terkonfirmasi saat Gubernur Ansar mengaku, memang ada ketidakkomitmenan salah satu partai koalisi pada Pilkada 2020 dalam acara Basembang bersama media di Batam, Senin (9/8).

Sementara Sekretaris Komisi 1 DPRD Kepulauan Riau, Muhammad Syahid Ridho menyayangkan situasi ini. Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah masalah komunikasi.

Baca juga : Bamsoet Pastikan Presiden Hadiri Sidang Tahunan MPR

Terkait pembagian tugas, jelas Syahid, juga sudah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Pemda, dan spesifik diatur dalam Pasal 65 dan 66. “Secara pribadi, saya cukup sedih. Seharusnya masalah ini tidak perlu meluas. Hanya masalah komunikasi dan harusnya dapat segera diselesaikan,” jelasnya.

Saat ini, jelas Ridho, masih banyak masalah yang menjadi tantangan bagi Gubernur dan Wagub Kepri. Terutama masalah pandemi Covid-19 dan ekonomi yang perlu penanganan ekstra agar dapat segera terselesaikan.

Baca juga : Gubernur-Wagub Kepri 2020 Retak

“Masyarakat butuh langkah konkret untuk menyelesaikan masalah saat ini, dampak dari Covid-19. Kalau ada masalah, segera selesaikan. Kasihan masyarakat. Pasti sedih melihat hal ini,” tandasnya. [SSL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.