Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Sebelumnya
Ditambahkan LaNyalla, langkah penguatan kelembagaan DPD dilakukan dengan dua kali mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Undang-Undang MD3. "Tetapi, meskipun sudah ada dua Putusan MK, Undang-Undang MD3 masih saja memuat ketentuan pasal-pasal yang mereduksi kewenangan konstitusional sebagaimana telah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi," sesal dia.
Karena itu, DPD berpandangan, untuk melakukan penguatan kelembagaan, memang harus secara konsisten melaksanakan perintah Pasal 22C Undang-Undang Dasar 1945.
Keberadaan DPD harus diatur melalui Undang-Undang tersendiri.Seperti juga perintah kepada DPR agar diatur melalui Undang-Undang tersendiri.
Baca juga : Garuda-Singapore Airlines Perkuat Kerja Sama Komersial
"Tetapi tentu tidak mudah, karena penentu akhir pengesahan Rancangan Undang- Undang menjadi Undang-Undang adalah DPR RI dan Pemerintah," ungkap mantan Ketua Umum PSSI ini.
Upaya selanjutnya, kata LaNyalla, proyeksi penguatan kelembagaan DPD harus didorong melalui pintu Amandemen Konstitusi. Sehingga, DPD benar-benar menjadi sebuah sistem yang menjamin bahwa keputusan-keputusan politik yang penting, dibahas secara berlapis.
Berbagai kepentingan dapat dipertimbangkan secara matang dan mendalam dengan adanya mekanisme checks and balances atau mekanisme double check, antara DPR dan DPD.
Baca juga : Pancasila, Bukti Kerukunan Antar Umat Beragama Di Indonesia
"Sekali lagi, penguatan peran dan fungsi DPD bukan mengada-ada. Tetapi sebuah amanat sejarah dan amanat bangsa. Bahwa bangsa ini juga memiliki ruang-ruang non-partisan yang juga berhak untuk ikut serta menentukan wajah dan arah perjalanan bangsa ini ke depan," ujar dia.
Oleh karena itu, DPD akan mendapatkan dorongan energi, bila seluruh elemen masyarakat Indonesia, khususnya media massa sebagai kekuatan dan pilar keempat dalam negara demokrasi, menjadikan agenda Amandemen Konstitusi ke-5 sebagai momentum yang sama untuk melakukan koreksi atas arah perjalanan bangsa.
"Kita harus berani bangkit. Harus berani melakukan koreksi untuk tujuan Indonesia yang lebih baik. Untuk Indonesia yang lebih berdaulat dan berdikari, serta mampu mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia," imbau LaNyalla.
Baca juga : Syarief Hasan: Preshold Dihapus Kehendak Rakyat Dan Konstitusi!
Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono (senator asal Maluku), Mahyudin (senator asal Kalimantan Timur) dan Sultan Baktiar Najamudin (senator asal Bengkulu), serta beberapa senator lainnya.
Hadir juga Sekjen DPD Rahman Hadi dan jajarannya. Serta, sebanyak 120 wartawan dari berbagai media yang tergabung dalam Koordinatoriat Wartawan Parlemen. [TIF]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya