Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Prabowo di KTT BRICS: Indonesia Tidak Suka Didikte Kekuatan Tertentu
- Hari Ke-6, Tim SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal di Selat Sunda
- Telkomsel Luncurkan Halo Optima Hadirkan Kuota Hingga 2.000 GB
- Luka Menalo Kecewa, Igor Tolic Minta Maaf
- Roll To Glory FIFA ASEAN Cup 2026 Meriahkan CFD Jakarta
Tolak Gagasan Ketua DPD Kembali Ke UUD 1945 Asli
Senator Papua Barat: Bikameral Adalah Amanat Reformasi
Sabtu, 21 Januari 2023 17:15 WIB
Sebelumnya
Justru, dengan amandemen Pasal 18, maka beberapa prinsip baru dapat diterapkan dan diakui, yaitu prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Baca juga : Pemerintah Sebaiknya Fokus Pada Permasalahannya Saja
Lalu, prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya dan bukan sekadar administratif, prinsip kekhususan dan keragaman daerah, serta prinsip menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.
Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Ngebut Bikin Perda Pajak Dan Retribusi
Dengan prinsip itu pula maka masyarakat adat Papua contohnya, bisa meminta hak atas DBH Sumber Daya Alam, Hak atas tanah adat, hak atas pemberdayaan masyarakat adat dan lainnya.
Baca juga : Pariwisata Dan Transportasi Diramal Bergeliat Tahun Ini
"Jadi, mari berpikir ke depan. Jangan sampai DPD yang sudah berdiri ini, dan juga seluruh sistem lainnya, dikembalikan ke masa lalu. Kecuali kalau memang ada kepentingan lain di balik itu, ya jelas harus dilawan,” tutup Filep. ■
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya