Dark/Light Mode

Tolak Gagasan Ketua DPD Kembali Ke UUD 1945 Asli

Senator Papua Barat: Bikameral Adalah Amanat Reformasi

Sabtu, 21 Januari 2023 17:15 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

 Sebelumnya 
Justru, dengan amandemen Pasal 18, maka beberapa prinsip baru dapat diterapkan dan diakui, yaitu prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Baca juga : Pemerintah Sebaiknya Fokus Pada Permasalahannya Saja

Lalu, prinsip menjalankan otonomi seluas-luasnya dan bukan sekadar administratif, prinsip kekhususan dan keragaman daerah, serta prinsip menghormati masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya.

Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Ngebut Bikin Perda Pajak Dan Retribusi

Dengan prinsip itu pula maka masyarakat adat Papua contohnya, bisa meminta hak atas DBH Sumber Daya Alam, Hak atas tanah adat, hak atas pemberdayaan masyarakat adat dan lainnya.

Baca juga : Pariwisata Dan Transportasi Diramal Bergeliat Tahun Ini

"Jadi, mari berpikir ke depan. Jangan sampai DPD yang sudah berdiri ini, dan juga seluruh sistem lainnya, dikembalikan ke masa lalu. Kecuali kalau memang ada kepentingan lain di balik itu, ya jelas harus dilawan,” tutup Filep. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.