Dark/Light Mode

Masukan Pakar Hukum Ke MPR: Tak Ada Alasan Menunda Pelantikan Tamsil Linrung

Kamis, 9 Maret 2023 10:22 WIB
Tamsil Linrung. (Foto: Ist)
Tamsil Linrung. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Pengamat hukum Tata Negara lainnya, Margarito Kamis, mengatakan MPR tidak perlu menunggu proses hukum yang diajukan Fadel Muhammad selesai.

Mereka bisa langsung melantik Tamsil Linrung sebagai Wakil Ketua MPR dari unsur DPD RI. Menurut Margarito, semuanya tinggal kemauan MPR.

Baca juga : Sarasehan Sepak Bola Nasional Ala Erick Thohir Jadi Momentum Perbaikan Kompetisi Liga Di Indonesia

"Kalau MPR mau, sebenarnya mereka punya dasar untuk melakukan tindakan itu (melantik Tamsil Linrung menggantikan Fadel)," paparnya.

Pengamat lainnya, Ichsanuddin Noorsy mengatakan jika menggunakan UU MD3 2018, pimpinan MPR tidak bisa menunda pelantikan Tamsil Linrung.

Baca juga : Pengamat: Penundaan Pelantikan Tamsil Ganggu Kepentingan DPD Atas MPR

Pelantikan wakil ketua MPR dari unsur DPD justru mengganggu kepentingan DPD atas MPR. Ichsan mengingatkan, pemegang otoritas pengambilan keputusan untuk mengganti wakil ketua MPR berada di Sidang Paripurna DPD.

"Jika Fadel merasa dirugikan, seharusnya Fadel membela dirinya bukan di pengadilan. Tapi di sidang paripurna DPD, sebab pemegang otoritasnya ada di paripurna DPD," tandasnya. ■

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.