Dark/Light Mode

Penundaan Pelantikan Tamsil, Pakar HTN: Pimpinan MPR Harus Hormati DPD RI

Kamis, 6 April 2023 12:07 WIB
Tamsil Linrung. (Foto: Ist)
Tamsil Linrung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pakar hukum tata negara UNM, Muhtar, menilai sikap Pimpinan MPR yang tidak melaksanakan putusan paripurna DPD tentang penggantian Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad dengan Tamsil Linrung, bisa dianggap sebagai pelecehan terhadap DPD RI.

Menurutnya, sikap Pimpinan MPR ini tidak menghormati DPD RI. Padahal MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara, sehingga MPR harusnya menghormati dinamika di masing-masing lembaga.

“Sudah cukup proses formil yang ada di DPD terkait penggantian wakil ketua MPR dari unsur DPD, ini harus dihormati oleh Pimpinan MPR dalam hubungan kelembagaan. Tidak bisa hal ini diabaikan,” kata Muhtar, Rabu (5/4).

Secara ketatanegaraan penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR Tamsil Linrung merupakan praktik yang tidak benar dalam penyelenggaraan ketatanegaraan, karena menghambat proses yang harusnya berjalan normal.

Baca juga : Moeldoko: Pembangunan Pengelolaan Sampah di Jakarta Jangan Molor Lagi

"DPD jadi seolah-olah dilecehkan oleh MPR karena MPR tidak menyikapi masalah ini secara bijak sesuai dengan mekanisme ketatanegaraan,” ungkap Muhtar.

Dalam proses penggantian wakil ketua MPR, Fadel telah melakukan proses hukum ke PTUN. Hasilnya, PTUN menolak dengan alasan penggantian wakil ketua MPR merupakan kewenangan lembaga, dan Fadel kemudian mengajukan upaya hukum lainnya.

“Seharusnya upaya hukum yang dilakukan Fadel Muhammad tidak boleh menghalangi poses yang sedang berjalan,” ucapnya. 

Dijelaskannya, dalam asas hukum administrasi negara asas praduga bahwa semua keputusan lembaga itu harus dianggap benar, sebelum ada keputusan yang memutuskan sebaliknya.

Baca juga : Pakar: Penundaan Penggantian Wakil Ketua MPR Ganggu Proses Bernegara

“Logikanya sederhana, kalau proses ini berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehausnya tidak ada alasan untuk melakukan penundaan pelantikan Tamsil Linrung,” kata Muhtar.

Diingatkannya, jika proses penundaan dengan alasan menunggu proses hukum inkracht menjadi tren, maka akan menghambat semua laju ketatanegaraan.

“Ini akan jadi preseden buruk penyelenggaraan negara di masa mendatang,” ungkapnya.

Hal sama diungkap pengamat hukum dari Citra Institute, Nawari. Ia mengatakan, penundaan pelantikan Wakil Ketua MPR tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, pimpinan MPR tidak memiliki wewenang untuk menunda pelantikan itu.

Baca juga : Jika Rekomendasi Paripurna Diabaikan Pimpinan MPR, Pengamat: DPD RI Harus Melawan

"Hal itu diperjelas dalam UU MD3," kata Nawari.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.